SUARA INDONESIA

ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Lukman Hadi - 19 April 2022 | 10:04 - Dibaca 1.68k kali
Peristiwa Daerah ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Mobil dinas Pemerintah Kota Surabaya.

SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengingatkan kepada semua bawahannya, dalam hal ini aparatur sipil negera (ASN) untuk tidak memakai kendaraan dinas sebagai transportasi mudik lebaran.

Peringatan Eri itu menyusul izin yang dikeluarkan pemerintah pusat memperbolehkan masyarakat untuk mudik lebaran.

Larang ASN menggunakan kendaraan plat merah untuk mudik lebaran sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Mobil dinas memang tidak digunakan untuk pulang dinas (mudik), tapi tetap akan digunakan untuk operasional," ujar Eri, Selasa (19/4/2022).

Ia menerangkan, selama cuti dan libur Lebaran 2022, Pemkot Surabaya menerapkan jadwal piket bagi setiap ASN. Artinya, selama libur dan cuti lebaran, ASN akan bergantian untuk bertugas.

"Nanti di Pemkot Surabaya ada piket, kalau (mobil dinas) dipakai piket tidak apa, kalau dipakai pulang tidak boleh. Mulai tanggal 29 April 2022," ungkapnya.

Seperti diketahui, pemerintah pusat telah menetapkan libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada tanggal 29 April dan tanggal 4, 5, dan 6 Mei 2022. Selain itu, libur lebaran juga telah ditetapkan pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV