SUARA INDONESIA

Satreskrim Polres Jombang Bekuk Pasutri Otaki Curas dan 3 Pelaku di Bawah Umur

Gono Dwi Santoso - 19 April 2022 | 19:04 - Dibaca 1.31k kali
Peristiwa Daerah Satreskrim Polres Jombang Bekuk Pasutri  Otaki Curas dan 3 Pelaku di Bawah Umur
Kasatreskrim polres Jombang AKP Giadi Nugraha saat konferensi pers dengan media terkait curas libatkan pasutri dan anak di bawah umur, Senin (18/04/2022)

JOMBANG – Tim Resmob Satrekrim Polres Jombang menangkap otak pencurian dengan kekerasan (curas), pasangan suami istri (pasutri) Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang kini diamankan di Mapolres Jombang, Senin (18/4/2022). 

Dalam konferensi pers Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha menjelaskan, Pasutri tersebut bernama Angga Dwisaputro (20) dan Nena Fernanda Setyoningsih (19), warga Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang. Selain mengamankan otak Curas polisi juga menangkap 3 anggota sindikat yang masih di bawah umur. 

"Ketiga sindikat Curas  yang masih di bawah umur yakni  ABY (14), FRA (15) dan BM (15) ketiga bocah warga Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang," jelasnya. 

Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 unit sepeda motor hasil pembegalan dan tiga unit motor yang sudah dipreteli hasil kejahatan sindikat ini selama 1 tahun. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, petugas mengamankan 5 tersangka, dalam aksinya mencari korban di jalan raya lalu memepet dan menghentikan mereka dengan dalih sedang ada masalah. 

“Adanya laporan polisi yang kami terima, setelah kita kembangkan ada 5 orang tersangka yang kita amankan. Dari 5 orang ini ada yang suami istri, dan tiga orang ini masih anak di bawah umur,” kata Giadi. 

Sementara terkait modus yakni, korban dituduh menyerempet, motornya dan ada juga yang dituduh terlibat dalam masalah lain dan uniknya untuk menyelesaikannya, tersangka mengajak korban ke tempat sepi. 

Namun di tempat sepi itulah tersangka memanggil tiga anggota komplotannya untuk merampas motor korban. 

"Modusnya mereka ini memepet korban, kemudian memberhentikan dan membicarakan seolah-olah si korban ini mempunyai masalah, apakah menyerempet, bleyer-bleyer," tambah Giadi. 

Akibat perbuatanya, para tersangka terancam akan dijerat dengan pasal 365 atau 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 



» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gono Dwi Santoso
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV