JOMBANG – Tim Resmob Satrekrim Polres Jombang menangkap otak pencurian dengan kekerasan (curas), pasangan suami istri (pasutri) Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang kini diamankan di Mapolres Jombang, Senin (18/4/2022).
Dalam konferensi pers Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha menjelaskan, Pasutri tersebut bernama Angga Dwisaputro (20) dan Nena Fernanda Setyoningsih (19), warga Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang. Selain mengamankan otak Curas polisi juga menangkap 3 anggota sindikat yang masih di bawah umur.
"Ketiga sindikat Curas yang masih di bawah umur yakni ABY (14), FRA (15) dan BM (15) ketiga bocah warga Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang," jelasnya.
Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 unit sepeda motor hasil pembegalan dan tiga unit motor yang sudah dipreteli hasil kejahatan sindikat ini selama 1 tahun.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, petugas mengamankan 5 tersangka, dalam aksinya mencari korban di jalan raya lalu memepet dan menghentikan mereka dengan dalih sedang ada masalah.
“Adanya laporan polisi yang kami terima, setelah kita kembangkan ada 5 orang tersangka yang kita amankan. Dari 5 orang ini ada yang suami istri, dan tiga orang ini masih anak di bawah umur,” kata Giadi.
Sementara terkait modus yakni, korban dituduh menyerempet, motornya dan ada juga yang dituduh terlibat dalam masalah lain dan uniknya untuk menyelesaikannya, tersangka mengajak korban ke tempat sepi.
Namun di tempat sepi itulah tersangka memanggil tiga anggota komplotannya untuk merampas motor korban.
"Modusnya mereka ini memepet korban, kemudian memberhentikan dan membicarakan seolah-olah si korban ini mempunyai masalah, apakah menyerempet, bleyer-bleyer," tambah Giadi.
Akibat perbuatanya, para tersangka terancam akan dijerat dengan pasal 365 atau 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gono Dwi Santoso |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi