SUARA INDONESIA

Manfaat ASO, Stafsus Menkominfo: Kanal Frekuensi lebih Optimal & Konektivitas Internet Stabil

Redaksi - 22 April 2022 | 08:04 - Dibaca 598 kali
Peristiwa Daerah Manfaat ASO, Stafsus Menkominfo: Kanal Frekuensi lebih Optimal & Konektivitas Internet Stabil
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika RI Bidang Komunikasi Politik, Philip Gobang.

JAKARTA-  Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menghimbau, migrasi siaran TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO) tahap pertama akan berakhir pada 30 April 2022 mendatang.

Terkait migrasi siaran tersebut, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika RI Bidang Komunikasi Politik, Philip Gobang menyatakan, banyak manfaat yang diperoleh dari migrasi TV analog ke TV digital, antara lain optimalisasi kanal frekuensi dan lebih stabilnya konektivitas internet.

“Banyak sekali keuntungan yang diperoleh dari penggunaan TV digital. Dengan TV analog, 1 kanal frekuensi digunakan untuk menyalurkan 1 program. Sementara dengan TV digital, 1 kanal frekuensi mampu membawa hingga 12 program siaran. Disini terdapat penghematan frekuensi disini. Terjadi efisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio pada sistem analog. Dan terdapat optimalisasi pemanfaatan kanal frekuensi pada sistem digital. Hal ini bisa dimanfaatkan secara lebih luas untuk penggunaan optimalisasi konektivitas internet jauh lebih stabil,” tuturnya saat menjadi narasumber dalam acara Sapa Indonesia Malam, di Kompas TV Jakarta, Rabu (20/04/2022).

Stafsus Philip juga mengatakan, peralihan televisi analog ke digital merupakan bagian transformasi digital, dimana masyarakat bisa mengambil bagian dalam perkembangan teknologi.

“Kita sudah menggunakan siaran TV analog lebih dari 60 tahun. Oleh karena itu, peralihan siaran TV analog ke TV digital merupakan satu momentum untuk beralih dan merupakan tuntutan perkembangan perubahan, tidak hanya perubahan zaman tetapi terutama perubahan teknologi sebab kita telah memasuki era transformasi digital,

Peralihan siaran analog ke digital, demikian Philip Gobang, merupakan amanah Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Mitra Kerja Pos Telekomunikasi dan Penyiaran.

“Sejak setahun lalu, melihat dari UU No.11 Tahun 2020 tentang Mitra Kerja Pos Telekomunikasi dan Penyiaran, Menkominfo sudah menggerakan satuan tugas Kominfo dan menetapkan 3 tahapan untuk menyambut migrasi TV analog ke digital dan untuk tahap pertama tinggal 10 hari lagi,” ujarnya 

Stafsus Menkominfo melanjutkan, migrasi TV analog ke TV digital dilakukan dalam tiga tahap dan tahap pertama telah mencakup beberapa wilayah di seluruh Indonesia. 

“Untuk tahap pertama meliputi 56 wilayah siaran dan mencakup 166 Kabupaten/Kota, mulai dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulaun Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Maluku sampai Papua,” tutur Stafsus Philip.

Selain itu, menurut Philip, tahap kedua dan tahap ketiga akan dilakukan di sejumlah daerah sehingga migrasi TV analog ke TV digital berjalan massif di seluruh wilayah Indonesia.

“Tahap kedua akan kita lakukan pada 25 Agustus dan mencakup 31 wilayah siaran dan meliputi 110 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dan tahap terakhir, per 2 November yang mencakup 25 wilayah siaran dan meliputi 65 kabupaten/kota. Jadi totalnya ada 112 wilayah siaran, mencakup 341 kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” jelas Stafsus Philip.

Stafsus Philip Gobang menambahkan, Set Top Box akan dibagikan secara gratis kepada 6,7 juta warga dengan berpacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.

“Berdasarkan ketentuan Kemkominfo merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial terdapat 6,7 juta warga pra sejahtera yang mendapat bantuan Set Top Box. Dan ini disediakan oleh seluruh penyelenggara siaran televisi, baik dari LPP TVRI maupun swasta dan sebagian lainnya disiapkan oleh pemerintah. Total keseluruhan Set Top Box yang tersedia 3.200.854 untuk keluarga yang terdaftar dalam DTKS,” jelasnya.

Stafsus Philip Gobang pun mengimbau, mengingat migrasi TV analog ke TV digital tahap pertama akan segera berakhir, masyarakat yang tidak masuk dalam DTKS diharapkan bisa menggantikan siaran TV ke TV digital, baik dengan mengganti TV digital ataupun dengan membeli STB yang sudah beredar di pasaran.

“Untuk tahap pertama, mulai hari ini tinggal 10 hari kedepannya. Oleh karena itu, saya kira masyarakat yang saat ini masih menonton TV analog bisa mendapatkan Set Top Box di berbagai toko elektronik atau toko online. Sebab 30 April nanti, TV analog dimatikan, dan masyarakat yang belum memasangnya SOB ke perangkat televisinya di rumah tidak akan mendapat siaran,” ungkapnya. 

Dalam momen tersebut, Stafsus Philip Gobang menjelaskan pemerintah juga bekerja sama dengan mitra terkait dalam mengawasi isi tayangan yang bermanfaat bagi masyarakat, dalam hal ini Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

“Ini menjadi kesempatan atau peluang konten yang lebih variatif karena kreativitas dan inovasi disitu akan muncul. Oleh karena itu, terdapat tugas dari Komisi Penyiaran Indonesia yang akan mengambil bagian dalam melihat tayangan atau konten-konten yang di tayang melalui siaran TV digital,” tuturnya.

Stafsus Menkominfo juga mengatakan, KPI selama beberapa tahun terakhir berjibaku bersama Kominfo dan penyelenggara MUX mensosialisasikan manfaat ASO kepada masyarakat Indonesia.

“Dan saya kira teman-teman di komisi penyiaran sejak beberapa tahun terakhir bersama-sama Kominfo sudah mensosialisasikan persiapan perubahan ini. Kita telah berbicara dengan mitra terkait, para penyelenggara siaran televisi untuk memastikan semua konten-konten yang dikreasi memenuhi ketentuan siran,” pungkas Stafsus Philip Gobang.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya