SUARA INDONESIA

Sah! Pemkab Jember Bagikan SK Untuk 77 PPPK

Wildan Mukhlishah Sy - 22 April 2022 | 11:04 - Dibaca 1.30k kali
Peristiwa Daerah Sah! Pemkab Jember Bagikan SK Untuk 77 PPPK
Penyerahan SK PPPK Oleh Bupati Jember Hendy Siswanto, di Kecamatan Kalisat Jember. Foto: istimewa

JEMBER- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, membagikan SK Bupati kepada 77 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang ada di wilayahnya.

Pemberian SK tersebut, dilakukan saat kegiatan Safari Ramadan, di Madjid Nurul Hidayah, Dusun Gumuk Baung, Desa Sukowerno, Kalisat, Kamis (21/4/2022).

Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan, meski dilakukan secara sederhana, namun pembagian SK tersebut sangat sarat makna.

"Kami tidak mengadakan seremonial apapun, jadi secara sederhana saja, agar berbaur juga bersama mereka," katanya, saat diwawancarai oleh media.

Dirinya menyebut, penyerahan SK merupakan salah satu bentuk apresiasi atas kerja keras yang telah dilakukan para guru, dalam memberikan pengetahuan dan ilmu yang bermanfaat kepada generasi penerus bangsa di Kabupaten Jember.

"Ini adalah apresiasi untuk mereka," katanya.

Menurutnya, PPPK akan memiliki hak yang hampir sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni mendapatkan gaji dan tunjangan hari raya (THR).

"Sama seperti ASN kok nanti, dapat gaji dan thr juga," lanjutnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sukowinarno mengungkapkan, penyeraham SK tersebut masuk pada tahap II, dengan jumlah penerima 853 orang.

Setelah sebelumnya, Pemkab Jember menyerahkan SK Bupati untuk 1.353 PPPK, di Alun-alun Kabupaten Jember, Kamis (24/3/2022) lalu.

"Untuk yang di Kalisat ada 77 orang dari 853 yang akan kita berikan, ini masuk di tahap ke dua," paparnya.

Dirinya berharap, agar para PPPK penerima SK, dapat senantiasa bersyukur atas apa yang telah didapatkan hingga saat ini.

"Selalu bersyukur atas apa yang telah didapatkan sampai sekarang," tandasnya.


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV