SUARA INDONESIA

Bupati Situbondo Minta Perusahaan Tak Berijin Ditindak Tegas

Redaksi - 22 April 2022 | 18:04 - Dibaca 1.45k kali
Peristiwa Daerah Bupati Situbondo Minta Perusahaan Tak Berijin Ditindak Tegas
Caption : Lahan bangunan yang akan dijadikan perusahaan PT. Iandi Bio Indonesia di Kecamatan Bungatan Situbondo saat ini masih dikerjakan.

SITUBONDO - Bupati Lira Situbondo, Didik Martono sangat menyayangkan berdirinya Pembangunan PT. Iandi Bio Indonesia di Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, karena diduga kuat perusahaan tersebut belum mengantongi ijin, namun pembangunannya masih tetap berjalan. 

Menurutnya pembangunan PT. Iandi Bio Indonesia di Kecamatan Bungatan yang berdiri di lahan produktif pertanian tersebut, sebelum didirikan bangunannya, terlebih dahulu harus mendapatkan ijin alih fungsi lahan dari lahan produktif ke lahan kering. 

"Walaupun diduga masih belum mengantongi ijin,baik itu ijin alih fungsi maupun IMB, tetapi bangunannya masih tetap dikerjakan dan sayangnya Pemkab tidak mengambil tindakan apapun," ungkap Didik Lira.  

Padahal lahan tersebut, dinilai sangat produktif. Oleh karena itu, pihaknya berharap Pemkab Situbondo lebih jelih dan hati hati sebelum memberikan ijin. 

"Supaya dievaluasi dan dikaji secara benar, sehingga tidak timbul keresahan dari masyarakat, di kemudian hari," paparnya. 

Dirinya meyakini, kalau memang melalui kajian dan evaluasi yang benar, pendirian bangunan PT. tersebut tidak ditempatkan dilahan produktif atau lahan pertanian apalagi lokasinya juga strategis, yakni dekat jalan pantura. 

"Seharusnya ini tidak terjadi, sekali lagi saya katakan srbelum diberi ijin to long di kaji dan dievaluasi terlebih dahulu, namun sayangnya walaupun perusahaan tersebut belum berijin, namun masih tetap di kerjakan," tegas Didik Lira.  

Bupati lira meminta kepada pemerintah,  terutama Dinas DPMTSP Kabupaten Situbondo untuk memberhentikan atau memberikan sangsi tegas kepada PT. Iandi Bio Indonesia. 

"Iya padahal perusahaan tersebut sudah diberi peringatan tertulis oleh  DPMTSP Situbondo, namun sayangnya tidak digubris oleh PT tersebut," katanya. 

Dengan persoalan tersebut, pihaknya juga berharap kepada Pemerintah Situbondo agar memberikan sanksi tegas berupa pembekuan persetujuan bangunan gedung dan pencabutan persetujuan bangunan gedung. 

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Situbondo, Ahmad Yulianto saat dikonfirmasi mengatakan, sebenarnya PT. Iandi Bio Indonesia telah diberi surat teguran oleh DPMPTSP, namun tidak ada tanggapan. 

"Maka Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui PTMPTDSP, selanjutnya akan memberikan surat teguran ke dua kalinya," ujar Ahmad Yulianto. 

Sementara untuk ijin mendirikan bangunan (IMB) nya untuk perusahaan tersebut, saat ini sudah tahap proses penyelesaian, hanya tinggal menunggu koreksi perbaikan gambar yang ke 3 kalinya di PUPP. (Syam)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV