SUARA INDONESIA

Tak Kantongi Izin, Tiga Tower Indosat di Tuban Disegel

Irqam - 28 April 2022 | 20:04 - Dibaca 3.86k kali
Peristiwa Daerah Tak Kantongi Izin, Tiga Tower Indosat di Tuban Disegel
Satpol-PP Tuban menyegel tower milik PT Indosat yang tak kantongi izin di Desa Leranwetan, Kecamatan Palang, Tuban, (Foto: Irqam/suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Tuban menyegel tiga tower telekomunikasi atau tower di Kabupaten Tuban. Tiga tower milik PT Indosat ini disegel karena belum mengantongi izin.

Sebelumnya, Satpol-PP Tuban menyegel bangunan tower telekomunikasi dengan tinggi sekitar 40 meter di Desa Plandirejo, Kecamatan Plumpang, Tuban pada Senin (25/4/2022) lalu.

Kemudian pada Kamis (28/4/2022), Satpol-PP Tuban kembali mendatangi dan menyegel tower telekomunikasi milik PT Indosat di Desa Leranwetan, Kecamatan Palang, Tuban.

Selanjutnya, Satpol-PP Tuban menuju Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Tuban, untuk menyegel tower telekomunikasi milik PT Indosat yang belum memiliki izin pendirian tower.

Penyegelan tower telekomunikasi di Desa Kepohagung ini petugas mengamankan barang bukti box yang bertuliskan Indosat Ooredoo ke kantor Satpol-PP Tuban.


Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan-undangan Daerah Satpol-PP Tuban Siswanto mengatakan, dalam satu bulan terakhir sudah ada tiga tower yang disegel. 

Ia menyebut, tiga tower telekomunikasi yang disegel merupakan milik PT Indosat yang tidak memiliki izin pendirian.

"Tiga tower ini kedapatan tidak memiliki izin. Ini atas laporan masyarakat. Dalam klausul pendirian tower seharusnya melaksanakan perizinan dahulu," kata Siswanto kepada awak media.

Pemilik tower tersebut, lanjut Siswanto, harus melaksanakan perizinan, sebelum mendirikan tower telekomunikasi. Pemilik harus memiliki izin rekomendasi zonasi. 

Kemudian pemilik harus memenuhi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun belum memenuhi klausul, pemilik sudah mendirikan tower telekomunikasi tersebut.

Sehingga Satpol-PP menertibkan dengan menyegel tower telekomunikasi. Sebab hal itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi.

"Dari Satpol-PP berupaya untuk menertibkan pelanggaran perizinan. Kami tidak akan tebang pilih terkait pelanggaran yang menyalahi Perda," ungkapnya.

Siswanto menyebut, Satpol-PP memberikan sanksi berupa pembinaan, agar pemilik memperoleh izin pendirian tower telekomunikasi.

"Selama izin belum dipenuhi, tower telekomunikasi belum boleh beroperasi," ujarnya.

Sementara itu, pengawas proyek pembangunan tower telekomunikasi di Desa Kepohagung Sugeng mengungkapkan, pembangunan tower telekomunikasi sudah berlangsung sekitar tiga minggu lebih.

"Saya tidak tahu kalau pembangunan tower telekomunikasi ini belum mengantongi izin," pungkas.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV