SUARA INDONESIA

Sat Reskrim Polres Kediri Kota Amankan 9 Pelaku Pengeroyokan

Redaksi - 12 May 2022 | 11:05 - Dibaca 5.64k kali
Peristiwa Daerah Sat Reskrim Polres Kediri Kota Amankan 9 Pelaku Pengeroyokan
Tesk Foto : 7 dari 9 Pelaku Pengeroyokan dipamerkan dalam Pers Release Sat Reskrim Polres Kediri Kota, Kamis (12/5/2022).

KEDIRI KOTA- Jajaran Satreskrim Polres Kediri Kota mengamankan sembilan pelaku kasus Pengeroyokan di Lingkungan jegles Kelurahan Blabak dan di Lingkungan Tirtoudan Kel. Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri yang terjadi pada Selasa (10/5/2022).

Adalah korban TKP Jegles yakni AK (17) dan SA (17) warga Pesantren, sedangkan Korban di TKP Tirtoudan RPA (21) warga Kel Tosaren yang juga asal Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Sembilan pelaku yang diamankan adalah MA (21) warga Kecamatan Ngadiluwih; DBS (21) warga Kecamatan Pesantren; MWS (20); GOD (21) dan MS (20) warga Kecamatan Kandat BMR (16) Warga Kec. Kandat dan AR (17) Warga Kec.Kandat serta Dua orang pelaku lainnya MS (18) warga Kecamatan Ngadiluwih; RPP (18) Warga Kecamatan Pesantren. 

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana mengatakan aksi pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa (10/5/2022) sekitar pukul 03.30 WIB dini hari.

Kejadian bermula adanya beberapa pengendara sepeda motor melintas dari Ngadiluwih Kabupaten Kediri dengan tujuan ke Centong Kelurahan Bawang Kecamatan Pesantren, Kota Kediri pada saat melintasi jalan lingkungan Jegles, Kelurahan Blabak Kecamatan Pesantren. Pada saat itu korban AK dan SA sedang tidur-tiduran di sebuah Pos. 

Karena korban merasa terganggu mendengar suara bising sepeda motor tersebut , Korban sempat menegur dan terjadi kesalahpahaman yang mengakibatkan sebanyak 7 orang dari pengendara sepeda motor tersebut melakukan pengeroyokan terhadap AK dan SA. Hal itu mengakibatkan kedua korban mengalami luka di bagian pelipis dan pipi korban. 

“Setelah kejadian di TKP Lingkungan Jegles, Kelurahan Bawang, sejumlah pengendara sepeda motor tersebut membubarkan diri dan berpencar,” sampai Kasat Reskrim dalam keterangan Persnya, Kamis (12/5/2022).

Salah satu pengendara motor yang berboncengan MS dan RPP ketika melintasi Lingkungan Tirto Udan, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren melihat korban RPS, kemudian ketika RPS mengingatkan karena suara bising sepeda motor yang dikendarai MS dan RPP, kemudian MS dan RPP melakukan pengeroyokan terhadap RPS. 

“Atas Kejadian tersebut,  tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP yang mana secara bersama – sama melakukan kekerasan dimuka umum terhadap orang ( pengeroyokan ) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” ungkap AKP Tomy Prambana. 

Sementara itu Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi meminta seluruh lapisan masyarakat agar ikut aktif menjaga situasi kondusif Kota Kediri, sehingga aman nyaman dan perekonomian dapat kembali bangkit.

“Harapan saya Kota Kediri yang selama ini kondusif, tetap dijaga karena ini tidak hanya tanggung jawab Polisi, tapi seluruh lapisanc masyarakat Kota Kediri. Sehingga aman, nyaman dan perekonomian masyarakat kembali bangkit,” jelas AKBP Wahyudi. (Wahyudi)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya