SUARA INDONESIA

Banner Rokok Tak Berizin Ditertibkan Satpol PP Tuban

Irqam - 19 May 2022 | 12:05 - Dibaca 2.81k kali
Peristiwa Daerah Banner Rokok Tak Berizin Ditertibkan Satpol PP Tuban
Petugas Satpol PP Tuban menertibkan banner rokok yang tak berizin, (Foto: Istimewa/suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Satpol PP Kabupaten Tuban menertibkan sejumlah banner rokok yang tidak berizin, Rabu (18/5/2022) kemarin. Penertiban banner tersebut dilakukan di sepanjang Jalan Letda Sucipto.

Banner yang berisi iklan produk rokok yang dipasang dipinggir jalan, dicopot oleh petugas. Selain tidak berizin, banner itu dianggap menyalahi pemasangan dan mengotori keindahan kota.

Semua barang bukti, kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Tuban.

"Banner yang tidak berizin di sepanjang Jalan Letda Sucipto kami tertibkan," kata Kasatpol PP dan Damkar Tuban Gunadi.

Gunadi menyebut, meskipun banner memiliki izin namun dalam pemasangan menyalahi aturan akan juga ditertibkan.

"Meskipun berizin, kalau pemasangannya tidak benar terpaksa kami tertibkan," lanjut Gunadi.

Gunadi berharap pemilik banner yang tidak memiliki izin, agar segera mengurus izin pemasangan. 

"Diimbau agar semua pihak taat perizinan dan menghormati ketentuan yang berlaku termasuk di tingkat daerah," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya