SUARA INDONESIA

Curi Ternak Sapi Milik Warga Untuk Beli Miras, Polres Keerom Berhasil Bekuk Para Pelaku

Mustakim Ali - 06 June 2022 | 20:06 - Dibaca 937 kali
Peristiwa Daerah Curi Ternak Sapi Milik Warga Untuk Beli Miras, Polres Keerom Berhasil Bekuk Para Pelaku
Kapolres Keerom, AKBP Christian Aer saat press release sindikat pencurian ternak sapi yang berlangsung di Mapolres Keerom, Senin (06/06/2022).

KEEROM - Timsus Polres Keerom berhasil menangkap dan mengamankan 6 orang pelaku berinisial AZS, ER, N, SK, BK, dan AS, yang merupakan sindikat pencurian ternak sapi milik Warga di Kabupaten Keerom.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Keerom, AKBP Christian Aer yang didampingi Kasat Reskrim Polres Keerom, IPTU Jetny L. Sohilait dan Ka Timsus Polres Keerom, Bripka Yayan Sugianto beserta Tim yang berlangsung di Mapolres Keerom, Senin (06/06/2022).

Dalam keterangannya, Kapolres Keerom, AKBP Christian Aer menjelaskan bahwa ada 5 laporan kehilangan ternak sapi dari masyarakat sepanjang bulan Mei ini yang akhirnya Timsus Polres Keerom melakukan investigasi.

"Ke 6 orang pelaku ini di bekuk oleh tim di berbagai tempat yang berbeda, untuk tersangka AZS dan ER ditangkap di Arso X, Dsitrik Arso Barat pada hari kamis (26/05) malam, dan hasil pengembangan akhirnya pelaku S, NK, AS dan BK pada hari Senin (01/06) Sore, di tempat yang berbeda di Wilayah Distrik Arso Barat dan Distrik Skanto juga dibekuk," jelas Kapolres.

Lanjut Kapolres, para pelaku beraksi dengan cara yang berfariasi saat mengeksekusi sapi yang menjadi incaran, ada yang dilakukan dengan cara dinaikan ke Mobil Blakos, hingga dilakukan dengan cara menombak sapi sampai mati yang kemudian di potong di tempat untuk di ambil dagingnya dan menyisahkan organ sapi lainnya di lokasi.

Kapolres juga mengatakan bahwa para pelaku mengaku menjual daging hasil curiannya kepada seorang pedagang di Wilayah Jayapura Kota dengan harga Rp.80.000/Kg.

"Dari hasil jual daging tersebut digunakan oleh para pelaku untuk mengkonsumsi minuman keras dan sisanya di bagi rata setiap orangnya yang terlibat dalam melakukan aksi pencurian," terang Kapolres Keerom.

Diakuinya, para pelaku telah di tahan di Rutan Polres Keerom, guna menjalankan Proses Hukum lebih lanjut atas perbuatannya juga para pelaku di jerat Pidana Pencurian Hewan Ternak (sapi) dengan Pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 4e Jo Pasal 56 KUHP, dengan kurungan penjara selama 7 tahun.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mustakim Ali
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV