SUARA INDONESIA

Kasus Santet, Polisi Kembali Bekuk Tersangka Pengrusakan Rumah di Probolinggo

Iwan Setiawan - 09 June 2022 | 16:06 - Dibaca 983 kali
Peristiwa Daerah Kasus Santet, Polisi Kembali Bekuk Tersangka Pengrusakan Rumah di Probolinggo
Kelima tersangka penganiayaan dan pengrusakan rumah warga di Desa Alasa Tengah, Kecamatan Paiton diperiksa Polres Probolinggo

PAITON - Setelah mengamankan seorang tersangka penganiayaan terhadap Sanimo (66) dan Toyami (62), warga Desa Alas Tengah, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. 

Kini Polres Probolinggo bersama Polsek Paiton berhasil membekuk lima tersangka baru atas kasus pengrusakan rumah warga yang dituding melakukan praktek ilmu santet.

Kelima pelaku adalah Moh. Junaidi (35), Baidawi (50), Faisol Amir (45), Ratnaji (47) dan Sugiono (49) semua tersangka merupakan warga Alas Tengah, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan kelima tersangka berhasil diamankan setelah melakukan pengembangan dan pendalaman pasca mengumumkan tertangkapnya tersangka Jailani pada Senin (06/06/2022) lalu. 

Untuk motif dari kelima pelaku melakukan aksi tersebut hingga kini masih didalami pihak kepolisian. 

"Masih kami lakukan pendalaman untuk mengetahui motifnya. Dugaan sementara mereka juga ikut termakan berita hoaks terkait isu santet tersebut," papar Arsya, Kamis (09/06/2022).

Di lain pihak, Kapolsek Paiton Iptu Maskur Ansori mengingatkan kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak bertindak anarkis terutama ketika menerima informasi yang belum tentu kebenarannya. 

"Kami mengimbau agar bila ada informasi seperti itu dapat melapor ke Bhabinkamtibmas atau program Inovasi Polres Probolinggo yaitu Halo Pak Kapolres, sehingga dapat dilakukan pengecekan dan kejadian tindak pidana penganiayaan maupun pengrusakan dapat dihindari," ungkap Maskur.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Iwan Setiawan
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV