SUARA INDONESIA

Berbahaya!! Aksi Bus Ugal-ugalan Terobos Perlintasan Kereta dan Melawan Arus

Ambang Hari Laksono - 22 June 2022 | 17:06 - Dibaca 1.33k kali
Peristiwa Daerah Berbahaya!! Aksi Bus Ugal-ugalan Terobos Perlintasan Kereta dan Melawan Arus
Screenshot potongan video yang memperlihatkan aksi ugal-ugalan bus menerobos palang pintu kereta api yang telah ditutup. (Foto : Istimewa/SuaraIndonesia)

SUARA INDONESIA — Beredar video tik tok yang memperlihatkan sebuah bus nekat menerobos palang pintu kereta api yang telah ditutup.

Dalam video yang diupload pada tanggal 24 Mei 2022 tersebut menampilkan aksi pemilik video (diduga kernet) yang sedang merekam aksi ugal-ugalan sang sopir dengan menerobos palang pintu kereta yang telah ditutup, bahkan dalam video tersebut terlihat bus melaju di jalur sebelah kanan yang artinya melawan arus.

Berikut link videonya : https://vt.tiktok.com/ZSd3NwD3j/?k=1 

Reaksi netizen dalam kolom komentar pun beragam. Banyak yang mengecam aksi tersebut lantaran dapat membahayakan penumpang yang berada di dalam bus.

Terdengar suara diduga salah satu dari kru bus tersebut berkata dalam bahasa jawa jika tidak perlu menunggu kereta api yang akan melintas.

“Masuk ndak usah ngenteni sepur,” yang artinya “Masuk tidak usah nunggu kereta api,” ujar seseorang dalam video tersebut.

Belakangan diketahui video yang diupload di akun tik tok @firman ifan dirga itu merupakan video milik pribadi lantaran di akun tersebut banyak memposting sang pemilik akun yang sedang bekerja di dalam bus.

Lokasi video itu diduga berada di pintu perlintasan Bangil - Pasuruan, Jawa Timur jika melihat reaksi komentar dari netizen.

Salah satu komentar dari netizen mengatakan “Hari apes gak tercantum di kalender bro, kalau sudah apes kasihan penumpang mu,” ujarnya.

Jika melihat dari tindakan yang dilakukan oleh sopir bus pada video tersebut, sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124.

Jika ada pengendara yang nekat menerobos perlintasan sebidang, bisa terancam denda bahkan hingga kurungan penjara. Aturan ini telah diatur sedemikian rupa dalam pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi :

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib :

• Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain

• Mendahulukan Kereta Api

• Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel

Bagi pengendara yang berani melanggar akan terkena sanksi, sesuai pasal 296 pada UU yang sama, sanksinya berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00. [amb/si]

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ambang Hari Laksono
Editor : Moh.Husnul Yaqin

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya