SUARA INDONESIA

7 Ekor Sapi di Purworejo Dinyatakan Positif PMK, Pemkab Himbau Warga Jangan Panik

Widiarto - 22 June 2022 | 18:06 - Dibaca 844 kali
Peristiwa Daerah 7 Ekor Sapi di Purworejo Dinyatakan Positif PMK, Pemkab Himbau Warga Jangan Panik
Petugas sedang melakukan pemeriksaan terhadap sapi terguda sukpect positif PMK di Bagelen

PURWOREJO- Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak, dikabarkan telah masuk di wilayah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, baru- baru ini. Ada sekitar 7 hewan sapi telah ditemukan terindikasi positif PMK di Purworejo. Guna mengantisipasi penyebaran penyakit itu, Pemkab Purworejo segera bertindak dengan membentuk tim URC.

Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan dan Kesmavet) pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Purworejo, drh Widarti, saat dikonfirmasi pada Rabu 22 Juni 2022 mengatakan, pada Rabu 15 Juni 2022 lalu, telah ditemukan terduga (suspect) kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) didaerah Bagelen dan dari DKPP melapor melalui ISIKHNAS dan langsung ditindaklanjuti oleh tim servis aktif dari Balai Besar Veteriner (BBvet) Wates dengan pengambilan sampel pada Rabu itu juga.

Sampel dikoleksi dari 7 ekor sapi (populasi 50 ekor) untuk peneguhan diagnosa melalui pemeriksaan laboratorium. Hasilnya diterima pada Kamis 16 Juni 2022 dengan hasil sapi menderita penyakit mulut dan kuku (positif PMK).

"Kabupaten Purworejo merupakan Kabupaten terakhir di Jawa Tengah yang tertular PMK. Dari tracing diperoleh data bahwa sebelum ditemukan suspect sekitar akhir bulan Mei bp X order sapi dari daerah Paliyan, Kulonprogo sebanyak 8 ekor," ungkapnya.

Dikatakan, guna mengantisipasi terhadap masuknya PMK di Kabupaten Purworejo, sudah dilaksanakan setelah ada berita dan pernyataan wabah PMK di Jawa Timur dan Aceh Tamiang, antara lain mendata jumlah ternak rentan PMK, pasar hewan, RPH, jagal, pengepul/penjual ternak. Melaksanakan KIE kepada pedagang/pengepul ternak dan jagal di wilayah Kabupaten Purworejo. Melakukan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan hewan serta penyemprotan disinfektan dipasar-  pasar hewani. Melakukan pemeriksaan kesehatan hewan, pengobatan hewan dan KIE di kelompok- kelompok tani dan desa. Melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan bahan pangan asal hewan (BPAH) yang berasal dari luar Kabupaten Purworejo. Dengan pemeriksaan dokumen- dokumen seperti surat keterangan kesehatan daging (SKKD) dari RPH tempat ternak dipotong, serta pemeriksaan kesehatan daging. KIE kepada Darmawanita Persatuan Kabupaten Purworejo, Persit, dan pada kegiatan- kegiatan pertemuan yang dilaksanakan oleh Puskesmas di wilayah Kabupaten Purworejo tentang PMK dan penanganan bahan pangan asal hewan (BPAH) pada saat terjadi wabah PMK.

Lalu membentuk URC penanganan PMK Kabupaten Purworejo terdiri dari unsur DKPP, Dinkes, Polres, TNI, Pol PP, PMI, BPBD, DinKUKMP, camat, Kabag Kesra, dan Kabag Pemerintahan.

"URC ini dengan adanya temuan kasus PMK di Kecamatan Bagelen, pada tanggal 15 Juni 2022 segera bergerak untuk melakukan penanganan di tempat ditemukanya kasus PMK, yaitu dengan pembatasan orang yang keluar masuk kandang, penyemprotan desinfektan dan pemberian bantuan desinfektan sebanyak 2 jerigen, KIE kepada pemilik ternak, dan pengobatan mandiri oleh pemilik ternak," ujarnya.

Disebutkan, jumlah populasi ternak rentan PMK Kabupaten Purworejo, yaitu sapi ada 22.329 ekor, kerbau ada 1.123 ekor, kambing ada 256.302 ekor, domba ada 51.950 ekor dan babi ada 1.147 ekor.

Dijelaskan, untuk persiapan menghadapi hari raya idul adha 1443H dengan membuat surat edaran tentang pelaksanaan kurban pada saat terjadi wabah PMK, membentuk tim pemeriksan hewan kurban yang terdiri dari dokter hewan, paramedik kesehatan hewan dan PPL, yang bertugas untuk memeriksa kondisi kesehatan ternak antemortem dan postmortem. Sosialisasi tentang pelaksanaan kurban pada saat terjadi wabah PMK untuk takmir masjid dan panitia kurban, membuat surat edaran kepada camat dalam rangka untuk pengendalian dan penanggulangan kasus PMK.

"Himbauan kepada masyarakat dan peternak untuk tidak panik, karena PMK tidak bersifat zoonosis (tidak menular pada manusia) dan ternak yang terjangkit masih bisa dikonsumsi. Kepada camat, lurah untuk melarang masuknya hewan ternak berkuku belah seperti sapi, kerbau, domba, kambing dan babi ke wilayah masing- masing dari kabupaten/kota lain, serta membatasi pengeluaran ternak dari Kabupaten Purworejo ke kabupaten/ kota lain. Pemilik hewan/ternak rentan PMK untuk melaksanakan biosecurity secara mandiri. Segera melaporkan jika ada ternak yang terindikasi gelaja PMK ke DKPP Kabupaten Purworejo," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Widiarto
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV