NGAWI - Pujianto mantan kepala Desa/Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, telah ditahan aparat penegak hukum, Kamis (23/6/2022).
Diapit oleh dua petugas Kejaksaan Negeri Ngawi, Pujianto yang mengenakan baju warna orange digelandang ke mobil tahanan untuk dititipkan di sel Polres Ngawi.
Pujianto tersandung kasus penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), serta penerimaan sewa tanah kas desa yang tidak masuk Pendapatan Asli Desa (PADes).
Dari semua tindakan yang dilakukan oleh Pujianto, ditaksi telah terjadi kerugian negara sebesar Rp301 juta.
"Kami menerima limpahan kasus tindak pidana korupsi dari Polres Ngawi atas tersangka bernama Pujianto," kata Kasi Intel Kejari Ngawi, Afiful Barir.
"Terkait dugaan penyelewengan keuangan desa saat dia menjabat sebagai kades tahun 2011 hingga 2018," ungkap Afiful Barir.
Pujianto selanjutnya akan menjalani proses sidang, pasal yang disangkakan yakni pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor).
"Tersangka akan diproses lebih lanjut, yaitu proses persidangan. Untuk pasal, yang bersangkutan kita sangkakan melanggar undang-undang tipikor pasal 2 dan 3 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi