SUARA INDONESIA

Santri Tuban Gugat PN Surabaya karena Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama

Irqam - 24 June 2022 | 17:06 - Dibaca 1.64k kali
Peristiwa Daerah Santri Tuban Gugat PN Surabaya karena Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama
Ilustrasi palu hakim, (Foto: Shutterstock).

TUBAN - Empat santri asal Kabupaten Tuban, Jawa Timur menggugat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas perbuatan melawan hukum. PN Surabaya digugat karena telah mengabulkan permohonan izin pernikahan beda agama.

Empat santri itu adalah M. Ali Muchtar, Ahmad Khoirul Ghufron, Shodikun, dan Tabah Ali Susanto. Gugatan dilayangkan ke PN Surabaya pada 22 Juni 2022 yang diwakili oleh kuasa hukum Sutanto Wijaya.

Selain PN Surabaya, terdapat sejumlah pihak tergugat dalam perkara ini, yakni Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Majelis Ulama Indonesia.

Kemudian Persekutuan Gereja Indonesia, Pondok Pesantren Al Anwar Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah dan Pondok Pesantren Al Qur’an LP3IA, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. 

“Gugatan sudah kami layangkan pada tanggal 22 Juni kemarin. Insyaallah tanggal 13 Juli sudah sidang pertama,” kata Ali Muchtar kepada suaraindonesia.co.id, Jumat (24/6/2022).

Ali menilai putusan PN yang mengabulkan permohonan izin pernikahan beda agama antara Islam dan Kristen ini bertentangan dengan subjek hukum agama islam yang semestinya tunduk pada hukum Islam. Ia berpendapat hukum dari agama apapun, mengikat untuk masing-masing pemeluk agama tersebut.

Jadi ketika pemeluk agama yakin dengan agamanya, lanjut Ali, maka sudah semestinya mengikuti hukum agama yang diyakini. Bukan sebaliknya, mengesahkan selera keyakinan dengan membenturkan hukum agama.

“Keputusan ini jika tidak digugat dan dilawan, akan muncul Pengadilan Negeri yang lain yang mengabulkan permohonan serupa. Padahal itu melawan hukum negara dan agama,” tegasnya.

Selain itu, adanya pondok pesantren yang turut menjadi tergugat dalam perkara ini, dikatakan Ali, agar pondok pesantren nantinya memberikan fatwa terkait hukum pernikahan beda agama.

“Pondok pesantren yang turut tergugat ini bukan berkaitan dengan hukum negara. Tapi supaya pondok pesantren itu memberikan fatwa dan pencerahan terkait nikah beda agama, yang lebih mumpuni,” jelasnya.

Sementara itu, Humas PN Surabaya Suparno mengaku belum mengetahui gugatan yang diajukan oleh empat santri asal Kabupaten Tuban tersebut. 

“Kami belum tahu soal gugatan itu, mungkin melalui e-court,” ujar Suparno dikonfirmasi suaraindonesia.co.id melalui sambungan telepon.

Kendati demikian, Suparno tak mempermasalahkan dan justru mempersilahkan gugatan diajukan. Namun, pihaknya akan memeriksa legal standing penggugat dalam persidangan nanti.

“Iya silahkan menggugat. Tapi nanti kita lihat kapasitasnya sebagai apa, legal standing-nya itu. Masing-masing hakim yang akan menilai nanti,” pungasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya