JOMBANG - Terkait polemik kasus obat kadaluwarsa yang di berikan pada balita di puskesmas bandarkedungmulyo Jombang, diduga apoteker telah melanggar kode etik kefarmasian.
Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo harus bertanggung jawab atas kelalaian memberikan obat kedaluwarsa kepada pasien tersebut.
Pernyataan tersebut di sampaikan oleh Mustofa selaku anggota komisi D DPRD Jombang dari fraksi PKS saat di konfirmasi via seluler Minggu (26/06/2022) terkait sanksi yang tidak adil yang di berikan oleh perawat puskesmas Bandarkedungmulyo Jombang terkait pemberian obat kedaluwarsa.
"Apoteker selama ini kemana dan ngapain aja Apoteker, bukankah Tugas Apoteker itu mulai dr menerima resep sampai menyerahkan dan menjelaskan obat. Termasuk pengelolaan kefarmasian, pemasukan dan pengeluaran obat," terangnya.
Mustofa menilai, pada realitanya, semua pekerjaan di Puskesmas diampu oleh perawat jaga.
"Sungguh buruknya manajemen Puskesmas Bandar Kedungmulyo. Apoteker telah melanggar kode etik kefarmasian dan Kepala Puskesmas harus bertanggungjawab penuh," tambahnya
Dirinya menambahkan, pemberian sanksi tersebut sangatlah tidak adil sebab masih ada apoteker dan kepala puskesmas yang seharusnya ikut bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
"Kami selaku anggota DPRD dapat laporan bahwa dua perawat diberi surat surat peringatan dan tidak diberikan jasa pelayanan selama sebulan, untuk pemberian sanksi salah alamat seharusnya sanksi itu diberikan kepada orang diatasnya sebab masih ada kepala puskesmas dan apoteker. Miris sekali," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Jember dr Budi Nugroho menjelaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Dirinya juga akan menggandeng organisasi profesi dalam pemeriksaan lanjutan yang akan segera dilaksanakan.
Nantinya, seluruh unsur yang dinilai memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut akan turut dievaluasi, baik dari perawat, apoteker hingga Kepala Puskesmas.
"Seluruhnya akan kami evaluasi kembali," tandasnya, saat dikonfirmasi suaraindonesia.co.id, Senin (27/6/2022).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gono Dwi Santoso |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi