SUARA INDONESIA

Polisi Terbitkan Surat Jemput Paksa Oknum Pengasuh Ponpes di Banyuwangi

Muhammad Nurul Yaqin - 01 July 2022 | 18:07 - Dibaca 765 kali
Peristiwa Daerah Polisi Terbitkan Surat Jemput Paksa Oknum Pengasuh Ponpes di Banyuwangi
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja. (Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI- Satreskrim Polresta Banyuwangi menerbitkan surat perintah penjemputan paksa oknum Pengasuh Ponpes di Kecamatan Singojuruh, karena telah dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Mantan anggota DPRD Banyuwangi berinisial Fz ini tersandung kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap enam santrinya. Pemanggilan kedua yang dilayangkan polisi hari ini, Jumat (1/7/2022). Fz sudah dipastikan kembali mangkir sebagai terlapor kasus tersebut untuk dikorek keterangannya.

"Sampai pukul 17.00 WIB, yang bersangkutan belum juga hadir, tanpa adanya konfirmasi ke kami. Sehingga kami mengambil sikap, menerbitkan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan," tegas Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja.

Kompol Agus menyebut, pihaknya telah membentuk tim untuk menjemput Fz. Namun keberadaan Fz sendiri, dia mengaku masih menunggu informasi dari tim yang ada di lapangan. Apakah melarikan diri atau tidak.

"Sementara kita menunggu hasil tim di lapangan, yang bersangkutan ada atau tidak, jika ada langsung kita jemput paksa," tutur Agus.

Dia melanjutkan, namun jika memang terlapor melarikan diri, maka aparat kepolisian akan terus melakukan pencarian. "Kita jangkau tempat-tempat yang kita kira bersangkutan ada disitu," kata Agus.

Agus berucap, status Fz sebenarnya masih saksi terlapor. Dalam surat pertama maupun kedua itu, penyidik hanya meminta klarifikasi saja atas laporan enam korban. Tetapi, ternyata Fz tetap mangkir.

"Kita sebenarnya berharap terlapor mengikuti prosedur aparat kepolisian, sehingga bisa komparatif dalam proses penyelidikan kasus ini," ungkapnya.

Agus menambahkan, jika penyidik sudah menyiapkan pendampingan terhadap saksi dan korban dengan berkirim surat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sehingga, seluruh korban dan saksi mendapatkan perlindungan. 

"Seluruh korban dan saksi mendapatkan perlindungan yang sama, agar semua tidak mendapatkan intimidasi dari terlapor atau pihak manapun," tegasnya.

Ia menambahkan, polisi kini menambah jumlah saksi yang awalnya dari 8 ke 12 saksi. Kini bertambah jadi 16 orang. "Sedangkan untuk korban sementara tidak berubah. Masih enam santri," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : M Ainul Yaqin

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV