Mojokerto - Polisi akhirnya menetapkan ustad D sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan terhadap siswa laki-lakinya. Ustadz D digelandang dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan kepada tiga santrinya.
Kelakuan bejat tersebut ia lakukan di salah satu Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) wilayah Kecamatan Sooko, Mojokerto.
Saat ini, Ustadz D sudah juga itu telah dibui di Mapolres Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Pringandoni mengamini kabar tersebut. Namun, kronologi penangkapannya ia tidak menjelaskan secara detail.
"Iya, insyaallah senin yaa buat informasi lengkapnya,” ungkap Kasat Gondam singkat, Jum’at (1/7/2022) sore.
Hal senada juga di sampaikan pengacara Korban anak Ansorul Huda. Ia membenarkan kabar tersebut.
"Betul mas, kami di kabari penyidik Polres Mojokerto," terang Ketua LPBH NU ini.
Ansorul juga mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian yang berhasil mengungkap kasus asusila ini. Menurutnya, ini merupakan hadiah di hari Bhayangkara Polri ke-76.
"Ini merupakan hal yang mengembirakan di hari Bhayangkara Polri ke - 76," tuturnya.
Ia juga meminta kepolisian untuk melakukan pemeriksaan kepada santri yang lain. Ansorul berkeyakinan korban lebih dari satu.
"Keyakinan kami, masih banyak korban, namun mereka masih ada kendala untuk mengaku. Kami berharap kepolisian dapat mengungkap korban yang lain," imbuhnya.
Pada 10 Mei 2022 orang tua korban melaporkan ustadz D ke polres Mojokerto. Kemudian, Polres Mojokerto menaikan statusnya ke penyidikan pada 7 Juni 2022.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohamad Alawi |
Editor | : M Ainul Yaqin |
Komentar & Reaksi