SUARA INDONESIA

Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Cilacap Dorong OPD Tingkatan Kinerja Operator Website 

Agus Sulistya - 19 July 2022 | 23:07 - Dibaca 910 kali
Peristiwa Daerah Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Cilacap Dorong OPD Tingkatan Kinerja Operator Website 
Rakor Pengelolaan Website OPD di Ruang Jalabumi Setda Cilacap,

CILACAP - Pemerintah kabupaten Cilacap melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Cilacap mendorong setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meningkatkan kinerja operator website dalam rangka melaksanakan keterbukaan informasi kepada masyarakat. 

Menurut Kepala Diskominfo Cilacap, M. Wijaya melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Pengembangan Komunikasi Publik, Sherly Diah Permanasari, OPD sebagai pelayan publik wajib memberikan informasi kepada masyarakat sesuai undang-undang No 14 Tahun 2008.

"Dimana informasi tersebut bagian dari keterbukaan informasi publik yang prinsip dasarnya adalah informasi terbuka selain yang dikecualikan dan masing-masing OPD juga diwajibkan untuk melaksanakan keterbukaan informasi," ungkapnya usai Rakor Pengelolaan Website OPD di Ruang Jalabumi Setda Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (19/7/2022). 

Kata dia, salah satu media yang dapat digunakan adalah website. Oleh karena itu, kegiatan pengelolaan website bagi setiap Organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah kabupaten Cilacap harus rutin dilakukan. 

"Dalam pengelolaan website di setiap OPD sebenarnya sudah ada aplikasinya, tinggal masing-masing OPD tersebut memanfaatkan tenaga admin website untuk dapat mengupdate atau memperbaharui segala macam isi yang ada di website itu," jelasnya. 

Kendati demikian, Diskominfo sebagai leading sektor terkait pengelolaan informasi juga berkewajiban memberikan pemahaman kepada masing-masing pengelola website di setiap OPD terkait tugas dan tanggungjawabnya. 

Hal itu bertujuan agar pengelola website di setiap OPD dapat meningkatkan kinerja masing-masing. 

"Dan kalau kita tidak memantau terkait dengan kinerja dan hasil dari publikasinya, mereka belum menganggap ini sesuatu yang penting, sementara terkait keterbukaan informasi publik itu wajib sifatnya bagi pelayan publik," tegasnya. 

Namun, manakala informasi yang diberikan tidak update, maka informasi yang ada terkait dengan perangkat daerah adalah informasi yang bukan terkini. 

Sehingga sebagai pelayan publik yang dituntut untuk memberikan informasi  bersifat terbuka akan menjadi terhambat karena minimnya penyajian informasi yang ada di website masing-masing OPD tersebut. 

Adapun disampaikannya, informasi yang diberikan kepada masyarakat antara lain, informasi yang tersedia setiap saat sesuai pasal 11 undang-undang KIP. Kemudian informasi yang diumumkan secara berkala sesuai pasal 9.

"Dan informasi yang diumumkan serta merta sesuai pasal 10 undang-undang KIP. Kalau ini wajib untuk diumumkan tanpa diminta, artinya wajib untuk diberikan kepada masyarakat," imbuhnya. 

Selain itu, kata dia, ada juga informasi yang dikecualikan, artinya informasi tersebut memang secara substansial tidak boleh disebarluaskan kepada masyarakat karena berbagai macam alasan. 

"Seperti berdampak negatif yakni membahayakan negara, berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha atau persaingan tidak sehat, informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, rahasia jabatan atau negara," bebernya. 

Kemudian, lanjut dia, informasi publik yang diminta namun belum dikuasai atau didokumentasikan yang diatur di dalam undang-undang KIP. 

"Banyak sebenarnya media yang bisa digunakan antara lain media cetak bisa lewat koran, majalah, baleho ataupun yang lainnya ataupun media elektronik bisa melalui televisi atau radio," ujar Sherly. 

Selanjutnya, disampaikannya, penggunaan tekhnologi informasi pengelolaan website dapat juga dengan menggunakan media sosial atau medsos seperti facebook, youtube maupun IG.

"Dan platform-platform medsos yang lainnya itu bisa digunakan untuk memberikan informasi yang memang dibutuhkan oleh masyarakat," imbuhnya. 

Lebih lanjut, selama ini, menurut Sherly, pengelolaan website di masing-masing OPD sebagian sudah update, namun sebagian masih ada yang perlu ditingkatkan kinerjanya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Agus Sulistya
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV