SUARA INDONESIA

Pelaku Pengedar Sabu-sabu Ditangkap Oleh Polsek Ketapang, Sampang

Hoirur Rosikin - 20 July 2022 | 19:07 - Dibaca 2.20k kali
Peristiwa Daerah Pelaku Pengedar Sabu-sabu Ditangkap Oleh Polsek Ketapang, Sampang
Pelaku Peredaran Narkoba yang ditangkap oleh Polsek Ketapang Sampang, Madura, JawaTimur. (Foto : Istimewa)

SAMPANG – Kesatuan Polsek Ketapang Polres Sampang melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial ZFN alias K (19 Th) warga Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang karena melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis Sabu, Selasa (19/07/2022) siang.

Penangkapan tersangka langsung dipimpin Iptu Abid Uais Al-Qarni Aziz S.T.K, S.IK yang baru menjabat Kapolsek Ketapang.

Dari penangkapan tersebut Iptu Abid Uais Al-Qarni Aziz S.T.K, S.IK dan anggotanya berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu dangan berat kotor keseluruhan 2,50 gram dengan rincian 1 klip berat 1,97 gram, 1 klip 0,26 gram, dan 1 klip berat 0,25 gram.

Iptu Abid saat ditemui Wartawan diruang kerjanya menjelaskan, Polsek Ketapang Polres Sampang juga mengamankan 1 handphone, 1 bendel plastik klip bening kosong, alat hisap, Dosbuk HP dan timbangan digital.

“ZFN alias K beserta barang bukti kami amankan di dalam kamarnya di Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang” tuturnya kepada awak media.

Kapolsek Ketapang juga menyampaikan bahwa penangkapan tersangka terjadi setelah anggota Unit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan alhamdulillah pada hari selasa tanggal 19 Juli 2022 pukul 14.00 Wib Polsek Ketapang berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya di dalam kamar” lanjut Iptu Abid Uais Al-Qarni Aziz S.T.K, S.IK.

Lulusan Dik S1 STIK PTIK angkatan ke-79 tahun T.A 2022 yang baru menjabat Kapolsek Ketapang mengatakan bahwa tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 Undang-Undang Republik No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Iptu Abid menegaskan bahwa tersangka dan barang bukti sekarang sudah dilimpahkan kepada penyidik Sat. Resnarkoba Polres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK, M.Si melalui sambungan telephone mengatakan sangat mengapresiasi kinerja Kapolsek Ketapang dan anggotanya yang telah mengungkap tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis Sabu.

AKBP Arman mengatakan bahwa saat acara pisah sambut PJU dan 4 Kapolsek jajaran utara hari senin (18/07/2022) menegaskan bahwa Polres Sampang dari awal sudah berkomitmen akan memberantas segala peredaran dan penyalahgunaan Narkotika serta akan menindak tegas para pelaku pengedar dan pemakai Narkotika jenis apapun di Kabupaten Sampang. [ros/amb]

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Hoirur Rosikin
Editor : Moh.Husnul Yaqin

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV