SUARA INDONESIA

Kejari Situbondo Tahan 4 Orang Pejabat DLH, Begini Kasusnya

Syamsuri - 21 July 2022 | 05:07 - Dibaca 14.54k kali
Peristiwa Daerah Kejari Situbondo Tahan 4 Orang Pejabat DLH, Begini Kasusnya
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Situbondo saat mengawal 6 tersangka masuk ke mobil tahanan yang akan duangkut ke Rutan Situbobdo. (Foto : Syamsuri/Suara Indonesia) 

SITUBONDO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) beserta 3 orang pejabat DLH dan 2 orang penyedia jasa setelah ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melakukan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tahun 2021 dengan kerugian negara hampir Rp1 Miliar.

Mereka yang ditahan  diantaranya, Usman Kepala DLH, Tony Wahyudi Kepala Seksi Persampahan, Anton Sujarwo Kepala Bidang PPLH, Yudistira Konsultan, Siswandi Kasi dan Joko Konsultan.

Penahanan dilakukan pada 6 orang tersangka itu setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan terkait penyimpangan dana PEN di Situbondo, khususnya terkait penyusunan pembuatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Rabu (20/7/2022).

Reza Aditya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Situbondo menyatakan, Kepala DLH beserta 3 orang pejabat DLH dan 2 orang penyedia jasa itu ditahan karena diduga kuat korupsi jasa penyusunan AMDAL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) untuk pencairan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tahun 2021.

"Enam orang pejabat, beserta penyedia jasa itu saat ini sudah dilakukan penahan. Rencana penahanan akan dilakukan selama dua puluh hari kedepan di Rumah Tahanan (RUTAN) setelah menjadi tersangka," katanya pada media.

Lebih lanjut Reza mengatakan, penyusunan AMDAL, UKL, dan UPL itu sebagai syarat penerimaan dana PEN sebesar Rp 249 Miliar seharusnya sudah selesai pada Tahun 2021, namun hingga di awal tahun 2022 itu tidak kunjung selesai.

Dia menerangkan, modus yang dilakukan Kepala DLH, 3 orang pejabat DLH, dan 2 orang penyedia jasa itu membuat dokumen 119 paket AMDAL,UKL, UPL fiktif yang seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga.

"Kenyataanya AMDAL,UKL, UPL itu dikerjakan oleh dinas Lingkungan sendiri dengan anggaran senilai Rp 864 juta. Padahal secara aturan tidak boleh," imbuhnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV