SUARA INDONESIA

Renggut 2 Nyawa, Polisi Tangkap Peracik Miras Oplosan di Blitar

Aris Danu - 22 July 2022 | 14:07 - Dibaca 800 kali
Peristiwa Daerah Renggut 2 Nyawa, Polisi Tangkap Peracik Miras Oplosan di Blitar
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono

BLITAR - Akibat pesta Miras oplosan, dua warga Blitar berinisial SS dan HR harus menutup mata selamanya. Pasalnya, setelah dirawat di rumah sakit dan mengalami over dosis keduanya meninggal dihari yang sama. 

Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan, dari insiden tersebut petugas kepolisian telah mengamankan satu tersangka yakni GN (28) atau penjual Miras oplosan yang diminum oleh para korban. 

"Kasus ini terungkap setelah jasad korban dilakukan pemeriksaan berupa outopsi di rumah sakit. Ternyata ada kandungan alkohol yang mengakibatkan mereka over dosis," katanya. 

Kamudian, Lanjut Argo, petugas kepolisian melakukan penyelidikan ternyata sebelum meninggal para korban sempat pesta Miras oplosan dan petugas juga menemukan 1 botol sisa Miras. 

"Setelah ditelusuri, kandungan didalam Miras oplosan itu sangat fatal apalagi kalau dikonsumsi oleh manusia bisa mengakibatkan kematian," imbuhnya. 

Argo menambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 204 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selambat-lambatnya 20 tahun. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Aris Danu
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV