JOMBANG - Permohonan dispensasi kawin untuk pernikahan anak di Jombang mengalami kenaikan. Dimana banyak faktor yang mempengaruhi penyebab kenaikan dispensasi kawin itu, sehingga pengajuan pernikahan dini sulit untuk dicegah.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Pengadilan Agama (PA) Jombang, Siti Hanifa yang mengatakan, untuk faktor penyebab dari pernikahan dini pada anak berdasarkan pengamatannya, diduga karena rendahnya pendidikan kepada anak dan juga kemampuan ekonomi dari orang tua dimana akibatnya anak putus sekolah dan langsung menikah.
"Sampai bulan Juli ini, untuk pengajuan dispensasi kawin yang sudah masuk ada sekitar 218 ajuan," terang Siti Hanifah Ketua Pengadilan Agama JombangJ kepada media Suara Indonesia.co.id, Jumat (22/07/2022).
Siti Hanifah menambahkan, pada tahun sebelumnyapermohonan dispensasi nikah pada tahun 2021 ada 456 ajuan, pada tahun 2020 ada 409 ajuan, dan tahun 2019 ada 196 ajuan.
"Pengadilan Agama Jombang ini juga , terus bersinergi dengan pemerintah kabupaten Jombang. Untuk melakukan penekanan angka pernikahan dini . Termasuk upaya bekerjasama dengan Dinas Kesehatan untuk mengeluarkan surat keterangan sehat," tambahnya.
Dirinya mengatakan, bagi pengajuan pernikahan dibawah umur, harus dilengkapi serta menyertakan surat keterangan sehat bagi calon pengantin baik sehat fisik maupun non fisiknya yang di keluarkan dari Dinkes Jombang.
Sementara untuk laporan tingkat pertama yang diterima pada pengadilan agama Jombang bulan Januari sampai bulan Juni tahun 2022 , untuk laporan cerai talak ada 428 sedangkan untuk cerai gugat ada sekitar 1.267 dan dispensasi kawin ada sejumlah 218.
Sementara itu, berdasarkan penuturan Direktur Eksekutif Women Crisi Center (WCC) Jombang, Ana Abdilah mengatakan angka permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama mengalami lonjakan signifikan.
"Dibanding 2 tahun sebelumnya hanya di angka seratus, tapi di tahun 2021 sudah hampir empat ratus lebih," kata Ana dalam pesan suara yang diterima sejumlah wartawan.
Menurutnya, akibat pernikahan dini akses anak untuk pendidikan berkurang. Karena pasangan pernikahan dini harus menjalani peran sebagai orang tua di usia masih anak.
Dieinya menyebut, kesejahteraan anak tidak hanya soal infrastruktur tapi juga membangun Sumber Daya Manusia yang beririebtasi pemenuhan hak anak.
"Pengalaman pendampingan WCC, Ketika anak jadi korban tidak mendapat suport sistem dari sekolah. Justru korban tersebut diminta untuk mengundurkan diri. Dukungan sosial itu, tidak didapat dari lingkungan sosialnya," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gono Dwi Santoso |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi