SUARA INDONESIA

Ahli Waris Hj Sholikah Ukur Ulang Tanah di Area Pantai Semilir Tuban

Irqam - 03 August 2022 | 17:08 - Dibaca 1.96k kali
Peristiwa Daerah Ahli Waris Hj Sholikah Ukur Ulang Tanah di Area Pantai Semilir Tuban
Pihak ahli waris Hj Sholikah mengukur ulang lahan di area Pantai Semilir Tuban, (Foto: Irqam/suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Ahli waris Hj Sholikah melakukan pengukuran ulang tanah di kawasan Pantai Semilir, Desa Socorejo, Kabupaten Tuban, Rabu (3/8/2022). Pengukuran itu dilakukan menyusul adanya sengketa antara ahli waris dengan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.

Pengukuran ulang tanah yang dilakukan ini didampingi oleh kuasa hukum ahli waris Hj Sholikah dan perwakilan dari Pemerintah Desa (Pemdes) Socorejo.

Kuasa Hukum ahli waris Hj Sholikah, Frangky Desima Waruwu menyatakan, sebelum melakukan kegiatan pengukuran ulang tanah pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemdes Socorejo. 

"Alhamdulillah Kepala Desa Socorejo sudah menerima dengan baik. Maka hari ini kami jadwalkan bersama-sama pengukuran ulang tanah," kata Frangky kepada awak media.

Hasil dari pengukuran ulang tanah ini, lanjut Franky, sebagai patokan untuk perkara sengketa bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Untuk proses hukum akan sementara ditangguhkan.

"Untuk proses hukum sementara kami ditangguhkan. Ini supaya lebih diutamakan penyelesaian pada jalur kekeluargaan dulu," imbuhnya.

Franky menjelaskan, pengukuran ulang tanah dilakukan dengan dua versi, yakni sesuai link cek seluas 31.400 hektar meter persegi dan sesuai SPPT seluas 32.646 meter persegi.

"Siapa tahu nanti dari hasil SPPT atau link cek ada yang tidak sesuai. Maka kita akan pilih ditengah-tengah yang telah disepakati sesuai leter C," ungkapnya.

Sementara itu, Kadus Karangdowo, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Murofik mengatakan, pihaknya bersama BPD dan LPMD hanya menyaksikan pengukuran ulang tanah yang dilakukan ahli waris Hj Sholikah. 

Patokan yang digunakan pihak desa sesuai buku leter C Desa sekitar seluas 16.000 meter persegi.

“Jadi masalah kepastian luasnya, hari ini belum bisa dipastikan. Karena kami hanya mengukur batas antara sisi barat dan timur,” ujarnya.

Murofik menyebut, luasan tanah yang menjadi sengketa tanah di area Pantai Semilir ini ada dua versi, yakni dari pihak desa dan ahli waris tanah.

“Untuk mencari akar permasalahannya, kami akan bahas lebih lanjut di balai desa,” pungkasnya.

Diketahui sengketa lahan bermula, pada Selasa (29/3/2022) ahli waris menutup pintu masuk Pantai Semilir. Ahli waris Hj Sholikah mengaku pemilik tanah yang digunakan untuk area wisata pantai tersebut.

Salah seorang ahli waris bernama Rosidah mengatakan bahwa Hj Sholikah memiliki tanah seluas 3,1 hektar di sekitar kawasan Pantai Semilir. Namun, sebagian tanah tersebut digunakan untuk akses jalan keluar masuk menuju wisata pantai.

Selain itu, pihak ahli waris juga menyebut penggunaan tanah tersebut tidak ada izin kepada pihak ahli waris.

"Penutupan ini dilakukan untuk menuntut hak tanah keluarga. Sebenarnya tidak mau melakukan hal ini, tapi kami sudah kesal dan jengkel," kata Perwakilan ahli waris bernama Rosidah (52), Selasa (29/3/2022).

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV