SUARA INDONESIA

Pembunuh ART di Cilacap Ditangkap Polisi

Agus Sulistya - 08 August 2022 | 20:08 - Dibaca 1.74k kali
Peristiwa Daerah Pembunuh ART di Cilacap Ditangkap Polisi
Ilustrasi tersangka pembunuhan di Cilacap diamankan kepolisian

CILACAP - Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilacap berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap J (56) seorang Asisten Rumah Tangga di Cilacap, Jawa Tengah kurang dari 7 jam usai kejadian. 

Peristiwa pembunuhan sadis tersebut terjadi di Kelurahan Tegalreja RT 03 RW 08 Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap pada Minggu (7/8/2022) pagi. 

Kasi Humas Polres Cilacap, Iptu Gatot Tri Hartanto mengungkapkan, sebelumnya Polisi telah melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan memintakan otopsi terhadap korban J ke Rumah Sakit Margono, Banyumas. 

Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, Polisi berhasil mengungkap terduga pelaku yakni seorang laki-laki berinisial S (48) warga Desa Gumelar, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas. 

"Dimana terduga pelaku ini ternyata juga sebagai karyawan di rumah tersebut bersama dengan korban. Polisi pun kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan dan pelaku berhasil ditangkap di rumahnya," jelasnya, Senin (8/8/2022). 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban seorang diri dengan cara memukul kepala korban dengan menggunakan punggung golok di kepala bagian atas telinga hingga menyebabkan korban tidak sadarkan diri. 

Setelah mengetahui korban tidak sadarkan diri, kemudian pelaku menggorok leher korban menggunakan golok. 

Diketahui, motif pelaku karena merasa sakit hati kepada korban yang menyuruh pelaku mengantarkan korban pulang ke banjarnegara, sementara pelaku sedang tidak memiliki uang. 

Adapun motif lain si pelaku tidak boleh pulang ke gudang milik majikan yang berlokasi di Jalan Rinjani, Cilacap oleh korban sehingga pelaku menjadi kehujanan karena tidur di garasi. 

"Sebilah golok berhasil diamankan oleh penyidik dan saat ini terduga pelaku masih dalam proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Cilacap," kata Gatot. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Agus Sulistya
Editor : Moh.Husnul Yaqin

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV