SUARA INDONESIA

Polres Situbondo Amankan 4 Tersangka Kasus Judi dan 5 Kasus Narkotika

Syamsuri - 22 August 2022 | 20:08 - Dibaca 2.35k kali
Peristiwa Daerah Polres Situbondo Amankan 4 Tersangka Kasus Judi dan 5 Kasus Narkotika
Para tersangka narkoba dan judi online saat digelandang ke Mapolres Situbondo.(Foto :Syamsuri/Suaraindonesia.co.id).

PSITUBONDO - Kapolres Situbondo, AKBP. Andi Sinjaya berhasil mengungkap kasus judi online dan judi konvesional, serta kasus narkoba, termasuk di dalamnya pil trex dan minuman keras.p

Dari kasus judi dan kasus narkotika tersebut, sejak bulan Agustus 2022 petugas telah berhasil mengamankan sembilan tersangka.

Infomasi itu, disampaikan dalam press rilis di halaman Polres Situbondo, Senin (22/8/2022).

Adapun rinciannya, sebanyak  empat tersangka kasus judi, dan  lima tersangka terjerat kasus narkotika. 

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sabu-sabu seberat 12,02 gram, pil trex sebanyak 1377 butir.

Sementara Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengamankan 65 ekor burung merpati, satu set kartu remi, dan dua ponsel yang digunakan transaksi judi online, beserta uang tunai sebesar Rp1,2 juta.

"Keberhasilan  petugas Polres Situbondo dalam mengungkap kasus judi, baik judi online maupun judi konvensional itu, merupakan salah satu bentuk  komitmen Polres Situbondo untuk tidak memberikan  ruang gerak terhadap segala  bentuk perjudian,"ungkap Kapolres Andi Sinjaya di hadapan awak media.

Selain itu, kata Andi, petugas juga berhasil mengungkap kasus narkotika, dengan tersangka sebanyak lima orang, yakni narkotika  Sabu-sabu dan  pil trex.

Menurut dia, khusus kasus perjudian, para tersangka terancam  dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun kurungan penjara.

"Sedangkan para tersangka narkoba  dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," bebernya.

Perwira melati dua yang akrab dipanggil Andi juga mengungkapkan, karena kasus perjudian merupakan atensi Kapolri, pihaknya berharap kepada semua elemen masyarakat Situbondo.

"Untuk berperan aktif agar segala praktik perjudian bisa dihilangkan diwilayah hukum Polres Situbondo," ungkapnya menyambungkan.

Maka dari itu, pihaknya juga berharap, laporan dan informasi dari seluruh elemen masyarakat.

"Jika ada praktek perjudian di Situbondo   agar bisa melaporkan melalui 110 atau hotline Kapolres 081331998456," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV