SUARA INDONESIA

Jagal Lapor Komisi B, Imbas Penolakan Rencana RPH Surabaya

Lukman Hadi - 08 September 2022 | 17:09 - Dibaca 1.25k kali
Peristiwa Daerah Jagal Lapor Komisi B, Imbas Penolakan Rencana RPH Surabaya
Jagal Lapor Komisi B, Imbas Penolakan Rencana RPH Surabaya. (Foto: dok.suaraindonesia.co.id)

SURABAYA - Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) mengeluarkan wacana pemindahan aktivitas pemotong sapi dari Kedurus ke Pegirian Surabaya.

Dalam rencana itu, masih mendapat penolakan dari para jagal di RPH Kedurus tang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Sapi dan Daging Segar (PPSDS) Jatim, karena belum mendapat alasan mendasar.

"Bagi kami (PPSDS Jatim, red), perpindahan aktivitas pemotongan sapi dari RPH Kedurus ke RPH Pegirian, tidak hanya permasalahan aktivitas pemotongan sapi semata, akan tetapi juga para pekerja dan yang menjaga sapi dalam memberi makan dan minum sap setiap saat," kata Ketua PPSDS Jatim, Muthowif, Kamis (8/9/2022).

Menurut dia, para jagal dan RPH Surabaya sempat bertemu guna membahas persoalan tersebut. Hanya saja, dari pertemuan itu belum menemukan titik temu.

"Bagi kami bukan wacana baru, karena kami (PPSDS Jatim, red) pernah diskusi bareng dari berbagai dinas terkait yang dimediasi oleh Bappeko waktu itu (Eri Cahyadi) yang menjadi Kepala Bappeko Surabaya," ujarnya.

Menyusul protes itu, PPSDS Jatim mengirimkan surat ke Komisi B DPRD Surabaya dengan nomor surat : 041.01/PPSDS-Jatim/A.I/IX/2022, tertanggal 08 September 2022, tembusan Ketua DPRD Kota Surabaya dan Wali Kota Surabaya.

Dalam surat tersebut, PPSDS Jatim meminta Komisi B untuk mengadakan rapat hearing sebagai penengah dan mencari solusi bersama terkait rencana dari RPH Surabaya, yang mendapat penolakan jagal.

"Kami berharap Komisi B DPRD Kota Surabaya, bisa membuat keputusan dengan bijak, tanpa ada yang merasa dikorbankan," selepas mengirim surat ke Komisi B.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV