SUARA INDONESIA

Polda Jatim Limpahkan Kasus Dugaan Penggelapan Uang Organisasi ke Polres Situbondo

Syamsuri - 08 September 2022 | 19:09 - Dibaca 1.37k kali
Peristiwa Daerah Polda Jatim Limpahkan Kasus Dugaan Penggelapan Uang Organisasi ke Polres Situbondo
Tokoh Masyarakat Dusun Sokaan Desa Trebungan Kecamatan Mangaran, Khalilur Rahman (Foto : Syamsuri/Suara Indonesia)

SITUBONDO - Polda Jawa Timur melimpahkan laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang organisasi yang menjerat aktivis senior berinisial SB ke Polres Situbondo.

Kapolres Situbondo melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Ardi Putra membenarkan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Khalilur Rahman Sahlawi sudah dilimpahkan ke Polres Situbondo.

Kasus tersebut prosesnya sudah masuk ke tahap penyidikan pada saat ditangani oleh Polda Jatim.

" Insya Allah dalam waktu dekat kasus itu akan segera ditindaklanjuti oleh Polres Situbondo," ujarnya.

Khalilur Rahman Sahlawi mengaku mempidanakan beberapa orang sebagai penggiat anti korupsi yang tergabung dalam organisasi GP Sakera bentukannya, sebab mereka diduga menggelapkan uang organisasi.

" Mereka jumlahnya sebanyak 6 orang, dan semua saya fasilitas handphone senilai kurang lebih Rp 60 juta, beserta uang biaya operasional kira kira sebesar Rp 50 juta," ujarnya.

Kata Lilur, uang operasional dan handphone yang diberikan, pada akhir tahun. Uang itu diserahkan di hotel Seraton.

Lilur juga memberikan uang sekitar Rp 102 juta untuk operasional kantor, kemudian lama kelamaan dirinya mendapat informasi jika ternyata mereka membuat LSM baru dengan nama GP Sakera baru.

" Atas perbuatannya tersebut, yang bersangkutan saya pidanakan, karena membuat LSM baru yang juga oleh mereka diberi namakan GP Sakera. Artinya uang operasional untuk organisasi dan alat komunikasi kegiatan organisasi itu dialihkan ke LSM yang dibuat mereka," terangnya.

Lebih lanjut, Dia menerangkan kasus itu lambat karena pada saat itu masih ada Covid-19. Namun sering diberi SP2HP.

Kemudian dirinya datang ke Polda Jatim, minta ke Kombes Pol Totok Suharyanto untuk memindahkan kasus itu ke Polres Situbondo dan Alhamdulillah ternyata permintaannya dikabulkan.

" Jadi bukan Polda Jatim yang memindahkan kasus ini, tapi atas permintaan saya sendiri. Kenapa, karena analisa saya pribadi melihat ada kontaminasi persoalan, kalau kasus ini tetap di Polda. Dalam hal ini saya juga menjaga kondusifitas di Polda Jawa Timur, " jelasnya.

Kata Lilur, hari ini kasusnya sudah dilimpahkan Ke Polres Situbondo kira kira pada minggu kemarin, dan 3 penyidik Polda jatim sudah menindaklanjuti ke Polres Situbondo.

" Dalam kasus ini ada 6 orang yang sudah saya pidanakan, karena saya anggap mereka mereka telah menggelapkan dan menipu saya terkait dana 102 juta yang sudah saya berikan, "imbuhnya.

Ia berharap kasus itu segera diproses. Jika tidak segera, maka akan bawa masa untuk melakukan aksi.

Sebelum melakukan itu, pihaknya masih percaya bahwa Polres Situbondo akan segera menyelesaikan kasus penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh 6 orang terlapor.



» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV