JEMBER- Akibat tak mengantongi izin Resmi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember nenutup paksa dan menghentikan pembagunanan tambak milik SMK Perikanan dan Kelautan Puger, yang berlokasi di Dusun Njeni, Desa Kepanjen, Gumukmas.
Penutupan dilaksanakan oleh Satpol PP Kecamatan Gumukmas, berdasarkan arahan langsung dari Tim Penertiban Pemkab Jember, melalui Camat setempat.
Kasipol PP Gumukmas Fahrur Asrori mengatakan, pihaknya juga telah memberikan edukasi kepada yang bersangkutan mengenai alasan penutupan tersebut.
Dirinya juga menegaskan, bahwa Pemkab Jember telah memasang plakat yang menerangkan bahwa, pengelolaan area sempadan pantai harus berdasarkan dengan regulasi dan izin yang jelas.
"Kawasan tersebut sudah diberi plakat larangan yang jelas oleh tim penertiban aset Pemkab," ungkapnya, melalui sambungan telepon, Selasa (20/9/2022).
Selanjutnya, Tim Satpol PP Gumukmas akan melakukan pemeriksaan secara berkala, untuk memastikan kegiatan pembangunan tambak benar-benar telah diberhentikan total dan tidak lagi beroperasi.
"Kami menjalankan tugas pokok dan fungsi kami," lanjutnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, mewakili Tim Penertiban Aset Pemkab Jember, Kepala Dinas Perikanan Jember Indra Tri Purnomo menjelaskan, jika masih ada masyarakat yang tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, maka harus bersiap untuk diproses melalui jalur hukum.
"Kami sudah sosialisasi dan tegur, kalau masih dilanjutkan, ya biar proses hukum yang berjalan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMK Perikanan dan Kelautan Puger Kuncoro Basuki, saat dikonfirmasi melalu pesan singkat mengaku masih belum bisa memberikan keterangan mengenai penutupan tambak tersebut.
Dirinya mengungkapkan, bahwa saat ini masih melakukan audiensi dengan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember.
"Ngapunten ngapunten, masih audiensi dengan Sekda," tutupnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi