SUARA INDONESIA

Pengusaha Tambang Resmi Laporkan Pemilik Akun FB ke Polres Situbondo

Syamsuri - 21 September 2022 | 06:09 - Dibaca 2.41k kali
Peristiwa Daerah Pengusaha Tambang Resmi Laporkan Pemilik Akun FB ke Polres Situbondo
Pengusaha tambang HRM. Khalilur Rahman Abdullah Sahlawi saat melaporkan pemilik akun FB Brando Pocalapo ke Polres Situbondo. (Foto : Istimewa)

SITUBONDO - Pengusaha tambang Khalilur Rahman Abdullah Sahlawi resmi melaporkan pemilik akun FB Brando Pocalapo di Polres Situbondo, Selasa (20/09/2022).

Akun itu, diduga telah mencemarkan nama baik yang bermuara terhadap penghinaan. 

Dalam laporan tersebut Khalilur sudah mendapatkan  bukti Laporan Polisi (LP)  dengan Nomor LP/B/300/IX/2022/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jatim tertanggal 20 September 2022.

Taufik, SH, selaku Tim Kuasa Khalilur R. Abdullah Sahlawiy saat dikonfirmasi mengatakan, membenarkan bahwa klien kami telah melaporkan salah satu akun FB.

"Akun Brando Pocalapo menyerang kehormatan atau pencemaran nama baik H. Khalilur Rahman Abdullah Sahlawy melalui media elektronik di Group FB People Power Situbondo," ucapnya usai mendampingi kliennya di Polres Situbondo.

Setelah kami melakukan pelaporan tersebut, kata dia, berharap kepada Pihak Kepolisian  Resort Situbondo segera menindaklanjutinya.

" Segera ditindaklanjuti dan mengambil langkah hukum dalam hal ini, sehingga pelaku mendapatkan efek jera," terang Taufik. 

Taufik kembali mempertegas, perbuatan pelaku ini patut diduga telah melawan hukum.

"Melanggar UU ITE , sebagaimana tertuang dalam pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, "jelasnya.

Untuk proses hukum selanjutnya, kata Taufik, persoalan ini kita serahkan kepada aparat kepolisian.

"Kepada pihak penyidik Polres Situbondo untuk melakukan penyelidikan," pungkas Taufik. (Syam) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV