SUARA INDONESIA

Ketua KP3 Klaim Tak Ada Masalah Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Bondowoso, Ketua DPRD Sidak ke Gudang Distributor, Eh Ternyata Pupuknya Zonk !

Bahrullah - 21 September 2022 | 07:09 - Dibaca 6.74k kali
Peristiwa Daerah Ketua KP3 Klaim Tak Ada Masalah Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Bondowoso, Ketua DPRD Sidak ke Gudang Distributor, Eh Ternyata Pupuknya Zonk !
Bambang Sokwanto Ketua KP3 dan H. Ahmad Dhafir Ketua DPRD Bondowoso saat berada di salah satu gudang milik CV Kusuma Tani Mesan (Foto Istimewa)


BONDOWOSO - Bambang Sukwanto Ketua Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) mengklaim bahwa tidak ada persoalan dalam proses pendistribusian pupuk bersubsidi di Kabupaten Bondowoso.

Ungkapnya itu disampaikan Ketua KP3 ketika usai menemui puluhan aktivis PMII Bondowoso melakukan aksi soal carut-marut pendistribusian pupuk bersubsidi di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso.

" Belum ada (catatan). KP3 sebetulnya saat melakukan evaluasi maupun sidak ke kios kios itu belum ada data-data (penyelewengan) tersebut," jawab Bambang usai menemui PC PMII Bondowoso beberapa waktu lalu melakukan aksi, Senin (5/9/2022).

Padahal sebenarnya Ketua KP3 juga sempat menerima aduan masyarakat (Dumas) tentang dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi di tahun 2021 lalu.

Namun, Dumas itu tidak ada tindak lanjut dari KP3, padahal di dalam tubuh KP3 terdapat peran serta APH seperti Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari).

"Laporan itu makanya masih kami evaluasi lagi karena tidak dilengkapi dengan data. Itu makanya (laporan penyelewengan pupuk) disangkal baik oleh kios maupun distributor," dalih Sekda Kabupaten Bondowoso ini.

Namun hal mengejutkan terjadi saat H. Ahmad Dhafir Ketua DPRD Bondowoso mengomandoi langsung panitia khusus (Pansus) kelangkaan dan penyimpangan harga pupuk bersubsidi dan tim KP3 melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke gedung-gedung distributor.

Ketua DPRD Bondowoso bersama tim KP3 ternyata menemukan pupuk bersubsidi zonk atau kosong di gudang distributor CV Kusuma Tani Kecamatan Maesan.

Penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi di Bondowoso menguat usai Ketua DPRD dan Tim KP3 menemukan gudang milik CV Kusuma Tani ini.

Temuan itu ternyata bertolak belakang dengan klaim Bambang Sukwanto Ketua KP3 yang menyatakan pendistribusian pupuk bersubsidi di Bondowoso tidak ada masalah.

Berdasarkan data milik Dinas Pertanian tentang laporan realisasi penebusan pupuk bersubsidi, seharusnya distributor CV Kusuma Tani di Desa Sumbersari, Kecamatan Maesan, Bondowoso tersebut memiliki 1.100 ton di gudangnya.

Namun kenyataanya 5 kg pun pupuk bersubsidi sudah kosong alias zonk.

Gudang tempat penampungan pupuk dengan plang CV Kusuma Tani itu tempatnya dinilai tidak representatif sebagai gudang penyimpanan pupuk bersubsidi. Selain kecil, akses masuk menuju gudang tersebut sempit. Bahkan, sepeda motor pun tidak bisa leluasa masuk ke gang menuju ke gudang itu.

Padahal, lazimnya distribusi pupuk ribuan ton menggunakan truk.

" Nah, ini wilayahnya pak Sigit," kata ketua DPRD Kabupaten Bondowoso Ahmad Dhafir sembari tersenyum memanggil yang bersangkutan.

Sigit Purnomo adalah Kepala Diskoperindag yang berwenang mensurvey kelayakan gudang pupuk bersubsidi milik distributor.

Usut punya usut, gudang milik distributor itu awalnya disurvey dan dinyatakan layak.

Namun seiring berjalannya waktu, gudang tersebut kini telah ditempati sebagai gudang tembakau.

Ketua DPRD dan Tim KP3 yang juga di dalamnya sudah ada APH mengetahui langsung stok pupuk bersubsidi di gudang itu zonk, sehingga pupuk bersubsidi yang dikelola distributor tersebut pun masih misteri dimana letak penyimpanannya.

Dengan temuan itu, Ahmad Dhafir mendukung aparat penegak hukum untuk melakukan langkah - langkah.

Sebab, menurut Ahmad Dhafir, penyimpangan yang dilakukan merupakan tindak pidana korupsi.

"Ini kan ada subsidi, ada uang negara. Maka saya mendukung sepenuhnya," ujarnya.

Potensi permainan pupuk bersubsidi dilakukan secara terstruktur, lanjut Ahmad Dhafir. Sehingga, ada banyak pihak yang bertanggungjawab atas potensi permainan pupuk bersubsidi.

"Semuanya harus bertanggung jawab, termasuk pupuk Indonesia. Karena pupuk Indonesia wajib turut serta sesuai dengan permendag nomor 15 tahun 2013," paparnya.***

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya