SUARA INDONESIA

Di Ngawi Angkutan Umum Ilegal Berplat Hitam Bakal Ditindak Tegas

Ari Hermawan - 22 September 2022 | 17:09 - Dibaca 2.35k kali
Peristiwa Daerah Di Ngawi Angkutan Umum Ilegal Berplat Hitam Bakal Ditindak Tegas
Kasatlantas Polres Ngawi AKP Djoko Winarto bersama pejabat Dinas Perhubungan Ngawi saat wawancara dihadapan awak media. Foto: Ari Hermawan/ Suara Indonesia

NGAWI - Puluhan sopir minibus di Ngawi, Jawa Timur, beberapa hari lalu mendatangi kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ngawi, Kamis (21/9/2022).

Kedatangan mereka guna menyampaikan keluhan kepada pihak dishub dan polisi adanya transportasi umum berplat hitam yang beroperasi terutama mengangkut pelajar.

"Maraknya transportasi plat hitam yang mengangkut pelajar terutama rute Kendal, Ngrambe, Sine menuju Ngawi sangat meresahkan. Dan kegiatan mereka melawan aturan yang ada," kata Suraji koordinator lapangan aksi penyampaian pendapat di Dishub Ngawi.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Ngawi mengatakan, hasil dari dialog dengan para sopir minibus bahwa pihaknya akan melakukan tindakan penertiban.

"Kami akan melakukan pendataan, kemudian sosialisasi. Jika masih ada, akan kami lakukan tindakan tegas yakni sanksi tilang," kata AKP Djoko Winarto.

Sangsi tilang tersebut bukan tanpa alasan, dikatakan Djoko Winarto bahwa transportasi umum berplat hitam jelas melanggar undang-undang lalu lintas.

"Kendaraan plat hitam bukan golongan angkutan umum, sudah diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," terangnya.

"Aduan dari rekan-rekan sopir minibus ini akan secepatnya kami tindaklanjuti, bersama dishub kami juga akan menyurati pihak dinas pendidikan dan kemenag, terkait sosialisasi aturan lalu lintas," ujar Djoko.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV