SUARA INDONESIA

Aniaya Warga, Delapan Pemuda di Jombang Diringkus Polisi

Gono Dwi Santoso - 28 September 2022 | 22:09 - Dibaca 1.76k kali
Peristiwa Daerah Aniaya Warga, Delapan Pemuda di Jombang Diringkus Polisi
Satreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha saat konferensi pers dengan tersangka penganiayaan di Polres Jombang, Rabu (28/09/2022)

JOMBANG - Sebanyak delapan pemuda penganiaya tiga warga Desa Kauman, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang diringkus Satreskrim Polres Jombang. 

Akibat perbuatannya, satu diantaranya mengalami luka parah dan menjalani perawatan di RSUD  Ngimbang  Lamongan pada Minggu (25/9/2022) sore.

Selain mengamankan delapan orang, polisi juga menyita setumpuk pakaian bergambar perguruan silat.

Pernyataan itu, disampaikan saat konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha dalam keterangannya.

Dia mengatakan, delapan orang yang diamankan adalah anggota organisasi pesilat ternama di daerah itu.

Polisi sampai saat ini, kata dia, sudah menetapkan satu orang tersangka, yang ikut terlibat langsung dalam aksi tidak tidak terpuji itu.

“Kami mengamankan delapan orang. Dari jumlah tersebut, satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jombang. Sedangkan sisanya, hanya dikenai wajib lapor,” terangnya kepada media, Rabu (28/9/2022).

Giadi menjelaskan, penganiayaan terjadi saat rombongan pesilat pulang dari menyaksikan pertunjukan orkes dangdut di Kecamatan Kudu, Jombang.

"Mereka melakukan konvoi. Pada saat melintas di Desa Kauman, rombongan pesilat ini bersitegang dengan warga," terangnya di hadapan awak media.

Kejadian itu semakin memanas dan berujung pemukulan dan penganiayaan.

Akibatnya, M Slamet (49), istrinya Yunita (32), dan putrinya bernama Abel Agustin (17) menjadi sasaran.

"Mereka menderita luka pukul, luka lemparan batu, serta sabetan senjata tajam. Satu dari korban luka dilarikan ke rumah sakit Ngimbang Lamongan," sebutnya.

Satu pesilat yang menjadi tersangka yaitu Fendi Widarto (30) warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.

"Sedangkan 7 lainnya dikenakan wajib lapor. Fendi dijerat Pasal 170 KUHP tentang tentang pengeroyokan, dengan ancaman 6 tahun tahun penjara," pungkas AKP Giadi Nugraha.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gono Dwi Santoso
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya