SURABAYA - Komisi B DPRD Surabaya bidang perekonomian akhirnya menyoroti aktivitas Pasar Induk Sidotopo yang merupakan pengembangan Pasar Induk Osowilangun (PIOS).
Belakangan diketahui, pendirian bangunan PIOS Sidotopo di lokasi tersebut diduga belum mendapat izin.
Dari aktivitas pasar tersebut, terdengar kabar bahwa Pasar Induk Sidotopo belum mengantongi izin. Lalu, bagaimana bisa beroperasi?
Ketua Komisi B, Luthfiyah mengatakan, pihaknya bakal memanggil pengelola pasar untuk dimintai keterangan seperti apa sebenarnya.
"Untuk mengetahui kejelasan persoalan itu, Komisi B akan memanggil pengelola pasar induk pada Kamis (6/10/2022). Biar semua ini jelas. Sesuai tupoksi kami adalah terkait izin usaha dari pasar itu," kata Luthfiyah, Senin (3/10/2022).
Di satu sisi, Luthfiyah menganggap keberadaan Pasar Induk Sidotopo telah mencederai semangat wali kota karena menggusur pasar buah lainnya.
"Pedagang di pasar buah manapun harus diberdayakan. Jangan sampai adanya pasar induk itu menggusur pasar buah lainnya," ujar Politisi Gerindra ini.
Sementara Sekretaris Komisi B, Mahfudz mendapat informasi akurat terkait aktivitas Pasar Induk Sidotopo saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan.
Faktanya, kata Mahfudz, sudah 2 minggu Pasar Induk Sidotopo beroperasi meskipun belum mengantongi izin.
"Saya ini ingin mengetahui secara langsung, apakah pasar ini sudah beroperasi. Ketika saya menanyakan kepada salah satu pedagang ternyata sudah 2 mingguan melakukan aktifitas jual beli," ungkapnya.
Dengan temuan itu, ia mendesak pemerintah kota untuk segera menghentikan transaksi jual beli di pasar tersebut sebelum mengantongi izin.
"Pemerintah kota harus tegas ketika ini tidak ada izinnya harus dihentikan aktifitasnya. Biarkan aktifitasnya pembangunannya tetap berjalan tetapi aktivitasnya transaksinya harus dihentikan," tegasnya.
PIOS adalah pasar induk khusus pedagang buah yang dikelola swasta dan berdiri pada saat era kepemimpinan Wali Kota Surabaya Bambang DH di kawasan Tambak Osowilangun.
Masa perjanjian kerja sama antara Pemkot Surabaya dan PIOS selaku pengelola berdurasi lima tahun dan bisa diperpanjang atas kesepakatan semua pihak. Kerja sama yang diteken pada 2009 tersebut kini memasuki tahun ke-23 dan hingga saat ini belum ada perubahan.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi