JEMBER - Kelompok Tani (Poktan) Podo Rukun 01 Desa Balung Kidul, Kecamatan Balung, Jember. Resah dengan tindakan Kepala Desa (Kades) Setempat Samsul.
Dimana secara tiba-tiba, Kades Samsul memerintahkan perangkat desanya, untuk menarik bantuan hibah pemerintah daerah berupa kendaraan motor roda tiga.
Seyogyanya kendaraan motor roda tiga itu, adalah bantuan dari pemerintah daerah Kabupaten Jember. Berasal dari program bantuan hibah pemerintah DBHCT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) Pemkab Jember.
Penarikan bantuan hibah itu dilakukan sekitar 29 Desember 2022 lalu. Dimana ada sekitar 3 orang perangkat desa yang mendatangi rumah salah seorang anggota kelompok tani dan membawa pergi motor roda tiga bantuan tersebut ke Kantor Desa Balung Kidul.
“Jadi tiba-tiba ada perangkat desa datang ke rumah. Mengambil motor tossa yang merupakan bantuan pemerintah untuk kelompok tani ini. Saat kami tanyakan, alasannya disuruh Pak Kades. Lah saya (saat itu) harus bilang sama ketua dulu. Tanya STNK dan BPKB motor itu. Karena saya kan tidak tahu. Ada yang mau ambil, (karena takut) kita pun menyerahkan saja,” kata Anggota dan Pengawas Poktan Podo Rukun 01 Baihaqi Ilyas saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di rumahnya, Senin (9/1/2023).
Terkait penarikan motor roda tiga itu, kata Baihaqi, untuk nama di STNK dan BPKB adalah atas nama Ketua Poktan.
“Sesuai nama Pak Ketua, atas nama Kelompok Tani Podo Rukun 01 ini. Karena kan memang bantuan hibah pemerintah. Dimana untuk bantuan ini, adalah Hibah bantuan pemerintah kabupaten Jember dari DBHCT. Untuk program bantuan masyarakat,” katanya.
Terkait bantuan hibah pemerintah itu, lanjut Baihaqi, juga ada bantuan lainnya. Dimana saat ini, dalam proses penyerahan.
“Diantaranya, ada (beberapa ekor) sapi, dores (alat giling jagung), hand rayer, juga motor roda tiga itu. Tapi yang diambil (saat ini) motor itu. Padahal motor itu dipakai masyarakat, untuk kegiatan pertanian. Untuk kebutuhan masyarakat terkait pertanian. Dimana untuk pinjam dan ada uang sewanya masuk ke uang kas. Untuk kesejahteraan masyarakat juga untuk di desa kami,” ungkapnya.
“Biasanya (terkait kegunaan motor roda tiga itu), untuk mengangkut cabai hasil pertanian. Juga komoditas pertanian lainnya,” sambungnya.
Senada dengan yang disampaikan oleh Baihaqi, Ketua Poktan Podo Rukun 01 Sulaiman menduga adanya tindakan penarikan kendaraan roda tiga itu. Diduga persoalan pergantian pengurus poktan, yang dinilai tidak sah.
Pasalnya Poktan Podo Rukun 01 sudah berbadan hukum sah dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik (Menkumham) Indonesia dengan Nomor AHU-0060041.AH.01.07. Tahun 2016.
Serta sesuai dengan salinan akta Nomor 31 Tanggal 19 Mei 2016 yang dibuat oleh Notaris Yonas Dominiko Wattie. S.H. M.Kn yang berkedudukan di Kabupaten Jember.
“Kami menduga awalnya ada sengketa terkait pergantian pengurus poktan. Padahal dengan status kami sesuai Kemenkumham, jika ada pergantian pengurus harus ada rapat seluruh anggota. Tapi selama ini disampaikan ada pergantian pengurus, tapi tidak pernah semua datang,” kata Sulaiman saat dikonfirmasi bersamaan.
“Dengan kondisi ini, kami heran kok bisa. Padahal kelompok tani ini kerjanya sosial, dan independen. Tidak ada honor, tapi kami bentuk untuk membantu kesejahteraan petani di desa kami. Khususnya yang tergabung dalam kelompok tani ini. Kami juga tidak mau ruwet dan takut, semua untuk masyarakat,” sambungnya.
Untuk anggota kelompok tani ini, kata Sulaiman, tercatat ada kurang lebih 149 anggota dengan latar belakang sebagai petani.
“Jadi kami berharap, pemerintah desa lebih support tentang pertanian di tempat kami ini. Jangan kemudian, seenaknya ganti-ganti pengurus. Itupun tanpa memberikan manfaat, harapannya gitu,” tandasnya.
Terkait keresahan poktan ini, Kades Balung Kidul Samsul saat dikonfirmaai di kantornya. Tidak ada di tempat. Kantor Desa Balung Kidul tampak lengang dan sepi, padahal banyak motor di parkiran.
Sementara saat dikonfirmasi di ponselnya Kades Samsul menjawab konfirmasi wartawan. Ditanya soal penarikan motor roda tiga yang dilakukan perangkat desa atas perintahnya. Menurut Samsul, adalah langkah yang benar.
Pasalnya sebelumnya telah dilakukan rapat anggota poktan di Kantor desa. Dimana rapat itu sudah sah, dengan mengundang pengurus poktan Podo Rukun 01 yang lama.
“Tapi karena rapat itu diundang tidak datang sebanyak 3 kali. Apalagi dalam rapat ini disaksikan oleh PPL dari UPT Dinas Pertanian Balung, bahwa tetap menginginkan pergantian pengurus lama. Karena ada ketidakpercayaan pada anggota pengurus poktan lama. Diduga pengurus lama selama ini dianggap tidak terbuka terhadap adanya bantuan dari pemerintah,” katanya.
“Sehingga saya sebagai pembina dari poktan, hanya membantu pengurus baru untuk mengambil semua barang itu. Agar nantinya pengurus baru bisa bekerja. Pengurus baru dianggap sudah sah, karena sudah lewat tahapan rapat yang dihadiri para anggota poktan,” imbuhnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhamad Hatta |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi