SUARA INDONESIA

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi GSG Kota Kediri Divonis 4 hingga 6 Tahun Penjara

Phepen - 09 February 2023 | 13:02 - Dibaca 1.84k kali
Peristiwa Daerah Tiga Terdakwa Kasus Korupsi GSG Kota Kediri Divonis 4 hingga 6 Tahun Penjara
Tiga terdakwa kasus korupsi Gedung Serba Guna Kelurahan Ringin Anom, Kecamatan/Kota Kediri, (Foto: Istimewa/suaraindonesia.co.id).

KEDIRI - Tiga terdakwa kasus korupsi paket pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Kelurahan Ringin Anom, Kecamatan/Kota Kediri tahun 2019 dinyatakan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi. Tiga terdakwa itu yakni Bagianto, Yudhistira, dan Aris Dwi Kusuma.

Sidang pembacaan putusan tiga terdakwa itu digelar di Ruang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya kelas 1A Khusus di Surabaya, Rabu (8/2/2023).

Hadir dalam sidang pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum Masusanto dan Ari Iswahyuni. Hadir juga dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan Penasehat Hukum, yakni Wahyo Suryo Wardhana bersama Akhmad Siswantoro.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry menyampaikan, terdakwa Bagianto divonis dengan hukuman 6 tahun penjara setelah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi GSG Kelurahan Ringinanom, Kota Kediri.

Selain itu, dua terdakwa lainnya yakni Yudhistira dan Dwi Aris divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

"Ketiga terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Paket Pembangunan Gedung Serba Guna Kelurahan Ringin Anom Kecamatan Kota Kota Kediri Tahun Anggaran 2019 yang dimenangkan oleh CV. Sekawan Elok dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.857.806.000 dan mengakibatkan pekerjaan tersebut putus kontrak dan mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp. 969.639.620, 20," terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry dalam keterangan tertulis yang diterima suaraindonesia.co.id, Kamis (9/2/2023).

Harry menjelaskan bahwa tiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

"Bahwa atas putusan tersebut baik para terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, dan dimungkinkan adanya upaya hukum baik dari para terdakwa atau Penasihat Hukumnya maupun dari Penuntut Umum," ungkap Kasi Intel Harry.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Phepen
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya