SUARA INDONESIA

Komisi II DPRD Sumenep Sayangkan Dua Tersangka Penyelundupan Pupuk Tak Ditahan

Wildan Mukhlishah Sy - 16 March 2023 | 20:03 - Dibaca 989 kali
Peristiwa Daerah Komisi II DPRD Sumenep Sayangkan Dua Tersangka Penyelundupan Pupuk Tak Ditahan
Konferensi Pers kasus penyelundupan pupuk bersubsidi yang berhasil digagalkan Polres Sumenep. Foto: Humas Polres

SUMENEP- Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep Moh Subaidi menyayangkan, dua tersangka yang berperan sebagai sopir, pada kasus penyelundupan pupuk bersubsidi di Sumenep tidak ditahan. 

Dia menyebut, kasus mafia pupuk bukan menjadi hal yang baru di Sumenep. Namun, Ia menilai hingga saat ini, masih belum ada tindakan yang adil secara nyata dari aparat terkait, untuk menangani hal tersebut. 

Seperti diketahui, sebelumnya Polres Sumenep berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi yang akan dikirim ke luar Madura, dengan mengamankan H dan IH, yang saat itu berperan sebagai sopir truk pengangkut pupuk. 

Namun dua orang itu tidak ditahan, melainkan dikenakan wajib lapor, dengan alasan ancaman hukuman yang diterima adalah di bawah empat tahun penjara. 

"Bukan hal baru, tapi dari dulu saya tidak mendengar keadilan-keadilan yang dilakukan oleh penegak hukum," ucapnya, Kamis (16/3/2023). 

Untuk itu, menurut Subaidi, seharusnya dua orang yang terlibat dalam kegiatan distribusi ilegal itu, ditangkap dan ditahan, agar memberikan efek jera kepada pelaku.

Selain itu, dinas terkait dengan didampingi oleh penegak hukum, sudah selayaknya mampu memberikan langkah tegas, yang mampu membuat masyarakat merasakan keadilan. 

"Harusnya begitu, biar ada efek jera," lanjutnya. 

Selain itu, berdasarkan dugaan sementara dari data kepolisian setempat, belasan ton pupuk bersubsidi jenis Urea dan Ponska tersebut dibeli di Gapoktan dan kios di wilayah Sumenep. 

Dengan demikian, Subaidi mengingatkan bahwa jika sampai ada kios atau Gapoktan yang terlibat dalam aksi penyelewengan tersebut, maka harus diberikan sanksi setimpal.

Salah satunya adalah, penghentian jatah pupuk bersubsidi selama kurang lebih satu atau dua tahun. 

"Harus ada sanki, kalau tidak mau diberhentikan, jangan dikasi jatahlah berapa tahun," tandasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya