PROBOLINGGO, Suaraindonesia.co.id - Anggota Satreskrim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Probolinggo meringkus Edi Haryanto (30) warga Desa Kertosono, Kecamatan Gading, seorang terduga penyalahgunaan pupuk bersubsidi, Kamis sore (13/04/2023).
Berdasarkan informasi Edi diamankan Polisi setelah mendapat laporan seorang warga Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran yang mencurigai sebuah mobil minibus warna hitam Nopol. N.1604.MJ melaju lamban karena kelebihan beban muatan barang.
Warga lalu membuntuti mobil itu hingga berhenti di sekitar Desa Bago Kidul, Kecamatan Besuk. Saat diintip, warga temukan tumpukan pupuk bersubsidi di dalam mobil tersebut.
"Asa sekitar 9 sak pupuk Urea dan 3 sak pupuk Ponska. Sopir mobil ini sempat menjauh, karena banyak warga yang melihat. Tapi dia balik lagi dan ternyata warga sudah ada yang melapor ke Polisi," ungkap Hasbullah, warga Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran, Jumat (14/04/2023).
Masih menurut Hasbullah, sebelum diamankan Polisi warga sempat menayakan kepada sopir minibus, dari mana asal pupuk bersubsidi tersebut didapat.
Sopir itu mengakuinya jika pupuk subsidi sekitar 6 keintal itu didapat dari Kecamatan Tiris yang hendak dikirim ke Kecamatan Gading.
"Dari situlah warga semakin tak percaya, kan Kecamatan Gading sudah dilewati. Kami curiga jika orang tersebut mafia pupuk, sekarang orang, mobil dan barang buktinya sudah dibawa ke Polres Probolinggo," imbuhnya.
Penyidik Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo, Aipda Adi Sapta Eka Wijaya membenarkan kabar penangkapan terduga mafia pupuk tersebut.
Namun pihaknya belum merinci baik asal usul pupuk subsidi tersebut maupun status hukum tersangka.
"Saat ini sedang kami periksa. Untuk lain-lainnya seperti penimbunan atau mafia pupuk masoh belum bisa kami jelaskan. Mohon waktu ya," kata mantan Kanit Reskrim Polsek Gending ini.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Lutfi Hidayat |
Komentar & Reaksi