SURABAYA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Surabaya Tanjung Perak melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dilakukan pada Pemberi Kerja/Badan Usaha yang berpotensi atau terindikasi hanya mendaftarkan sebagian karyawan, melaporkan data upah karyawan tidak sesuai upah yang sesungguhnya, dan hanya mendaftarkan sebagian program dari yang mestinya wajib diikuti.
Perusahaan Daftar Sebagian Tenaga Kerja (PDS TK) tentu sangat merugikan para pekerja, karena ketika terjadi kecelakaan kerja atau musibah yang tidak diinginkan, pekerja yang belum didaftarkan tidak bisa mendapatkan manfaat dari program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara, bagi Perusahaan Daftar Sebagian Upah (PDS Upah) tentu juga sangat merugikan tenaga kerja, karena jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia tidak bisa mendapatkan hak-haknya secara penuh, karena upah yang dilaporkan oleh perusahaan tidak sesuai upah yang diterima.
Demikian pula dengan Perusahaan Daftar Sebagian Program (PDS Program), sangat merugikan pekerja karena tidak terpenuhinya hak-haknya dikarenakan belum diikutkan program secara penuh oleh perusahaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti, mengatakan, sebagaimana diketahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 5 program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Kelima program BPJS Ketenagakerjaan tersebut tentu memiliki manfaat yang beragam," kata There, panggilan akrab Theresia Wahyu Dianti, Jumat (5/5/2023).
Menurutnya, dengan meningkatnya jumlah kepatuhan para Pemberi Kerja/Badan Usaha terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini akan berimbas pada peningkatan jumlah kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga perlindungan secara menyeluruh (universal coverage) pada para tenaga kerja Indonesia akan segera terwujud.
“Kepada seluruh pekerja agar memastikan dirinya sudah terlindungi program Jamsostek, dan sekaligus kepada Pemberi Kerja/Badan Usaha agar memastikan seluruh karyawannya telah terdaftar dalam program Jamsostek," imbau There.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi