SUARA INDONESIA

Warga Situbondo Dilaporkan ke Polisi Buntut Lecehkan Profesi Wartawan

Syamsuri - 21 June 2023 | 17:06 - Dibaca 1.47k kali
Peristiwa Daerah Warga Situbondo Dilaporkan ke Polisi Buntut Lecehkan Profesi Wartawan
Wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi Biro Situbondo, Humaidi didampingi Kuasa hukumnya, Supriyono saat Mengadukan ke Polres Situbondo, ( Foto: Istimewa/suaraindonesia.co.id).

SITUBONDO,Suara Indonesia.co.id - Pemilik akun Media Sosial Facebook Hafidz Bramasta, warga Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, dilaporkan ke Polisi, karena diduga melecehkan profesi wartawan, dengan memposting kata-kata kotor.

Salah satu wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi Humaidi didampingi kuasa hukumnya Supriyono melaporkan akun Facebook Hafidz Bramasta ke Polres Situbondo pada Rabu (21/06/2023).

"Selain memposting kata-kata yang tidak pantas di akun Facebooknya, terlapor HF terkesan merendahkan profesi wartawan, dengan melontarkan kata-kata yang tidak pantas, saat dikonfirmasi klien kami di Mapolres Situbondo," kata Supriyono.

Menurut Supriyono, aksi pelecehan bermula saat kliennya menulis berita tentang Hafidz Bramasta, yang dilaporkan atas kasus dugaan penipuan.

Saat bertemu diluar ruangan penyidik Pidsus Satreskrim Polres Situbondo, Hafidz Bramasta langsung marah-marah dan mengatakan kata-kata yang tidak pantas kepada wartawan yang juga kliennya, yang terkesan merendahkan profesi wartawan.  

"Ini merupakan pelecehan terhadap profesi seorang wartawan. Apalagi wartawannya adalah anggota PWI. Makanya, kasus pelecehan profesi wartawan ini adukan ke Mapolres Situbondo," ujar pria yang juga sebagai penasehat PWI Situbondo ini.

Lebih lanjut, Supriyono menegaskan bahwa dirinya sudah melakukan diskusi dengan pihak Satreskrim Polres Situbondo. Bahwa, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor ini melanggar UU ITE pasal 27 ayat (3).

"Diduga terlapor ini, sudah melecehkan nama baik seorang wartawan dengan tulisan yang tidak pantas. Itupun dilakukan di kolom komentar grup Medsos Facebook,'' bebernya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra membenarkan bahwa pemilik akun Facebook Hafidz Bramasta dilaporkan oleh salah wartawan media cetak di Situbondo, karena dinilai melecehkan profesi wartawan.

"Untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut, penyidik akan memanggil sejumlah saksi, termasuk terlapor HF, untuk dilakukan klarifikasi," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya