SUARA INDONESIA

Ketua Umum Sah Terpilih, Ketua PSHT Jember: Kembali ke Madiun atau Mundur

Imam Hairon - 16 March 2021 | 06:03 - Dibaca 50.38k kali

JEMBER - Parapatan Luhur (Parluh) 2021 beberapa hari lalu, sudah selesai dilaksanakan di Padepokan PSHT Jalan Merak No 10 Kota Madiun, Jawa Timur.

Dari musyawarah besar yang dilakukan secara virtual dan tatap muka terbatas itu, membuahkan hasil Kang Mas Moerdjoko kembali terpilih menjadi ketua umum.

Sebanyak 250 Cabang PSHT se - Indonesia, secara aklamasi menunjuk dan mempercayai dirinya memimpin nahkoda organisasi yang memiliki anggota berjumlah 5 juta lebih itu.

Menanggapi itu, Ketua PSHT Cabang Jember Kang Mas Jono Wasinuddin menanggapi tegas terkait itu.

Kata dia, Madiun adalah kantor pusat resmi secara yuridis dan meyakinkan. Mulai pertama PSHT berdiri, hinggga hari ini.

Menurutnya, Parluh 2021 sudah menjawab keraguan dari semua pendekar PSHT yang tersebar di Indonesia dan manca negara.

Sehingga, dengan adanya Parluh 2021 tidak ada alasan bagi Warga PSHT khususnya yang tersebar di Kabupaten Jember untuk memilih netral atau berpihak kepada yang kalah. Karena pemenangnya sudah jelas.

Maka dari itu, pihaknya mengajak para pendekar PSHT untuk kembali ke khittoh (ke aturan awal). Yaitu, mengakui Kang Mas Moerdjoko ketua dan Madiun adalah Kantor Pusat. 

"Khusus pendekar (warga) PSHT yang ada di Kabupaten Jember, pilihannya harus tegas. Mengakui dan kembali Madiun atau mundur dari PSHT," tegasnya, usai menutup kejuaraan Ketua Cabang Cup 2, di Padepokan PSHT Jember, Minggu (14/03/2021).

Orang nomor satu di kepengurusan PSHT Jember ini menjelaskan, dalam organisasi PSHT jika sudah tidak mau mengakui persaudaraan dan keabsahan diperbolehkan untuk mundur.

"Mundur itu adalah hak. Dan itu sudah diatur dalam organisasi kami. Silahkan membuat surat pernyataan atau ayo kembali ke Madiun," harapnya.

Sebelumnya, PSHT sempat terjadi polemik dualisme kepengurusan. Hingga berujung di pengadilan.

Bahkan, sempat beredar informasi bahwa ada pihak yang mengakui bahwa kantor pusat dipindah ke Jakarta.

Bahkan polemik itu, sempat ramai dan berujung di pengadilan hingga naik ke Mahkamah Agung.

Namun demikian, MA menolak gugatan pihak Jakarta. Hingga memenangkan pihak Kang Mas Moerdjoko sebagai ketua yang sah.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Imam Hairon
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya