SUARA INDONESIA

Terkait Hukuman Mati, KPK Minta Masyarakat Bersabar

Lisa Asanul Farida - 07 December 2020 | 08:12 - Dibaca 3.75k kali
Peristiwa Terkait Hukuman Mati, KPK Minta Masyarakat Bersabar
Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara (Suara.com)

JAKARTA - Kasus penangkapan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan beberapa orang lain, membuat warganet geram dan maminta KPK segera jatuhkan hukuman mati kepada pelaku.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta masyarakat bisa sabar menunggu informasi perkembangan penanganan kasus ini selanjutnya.

Kata Firli, KPK sangat memungkinkan menerapkan hukuman mati. Maka dari itu, pihaknya akan terus bekerja bukan hanya berhenti pada pasal suap menyuap.

"Di dalam ketentuan UU 31 Tahun 1999 itu Pasal 2 tentang pengadaan barang dan jasa, ada ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," tegas Firli dj Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (06/12/2020).

Firli juga menjabarkan, khusus penangan kasus Juliari dkk, KPK akan menerapkan tersangka dengan Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi.

"Musababnya, tim KPK masih akan terus bekerja untuk mendalami mekanisme pengadaan barang dan jasa untuk bansos sembako maupun bansos lainnya untuk penanganan Covid-19," sebutnya.

Firli memastikan, akan tetap akan berdasarkan barang bukti dan saksi apakah sudah bisa masuk dalam Pasal 2 UU 31 Tahun 1999.

"Saya kira kita masih harus bekerja keras untuk membuktikan ada tindak pidana yang merugikan uang negara ini sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 itu," sebutnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lisa Asanul Farida
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya