SUARA INDONESIA

PSBB Jawa-Bali, Pemkot dan DPRD Surabaya Tak Sejalan

Lukman Hadi - 07 January 2021 | 07:01 - Dibaca 2.50k kali
Peristiwa PSBB Jawa-Bali, Pemkot dan DPRD Surabaya Tak Sejalan
Rapat koordinasi Pemkot Surabaya bersama Satgas Covid-19, di Surabaya, Rabu (6/1/2021)

SURABAYA - Rencana Pemerintah Pusat soal pembatasan aktivitas masyarakat di sebagian wilayah Jawa-Bali selama dua pekan menuai pro dan kontra.

Adapun daerah di Jawa Timur (Jatim) yang bakal diterapkan pembatasan aktivitas ialah Malang Raya dan Surabaya Raya.

Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana merasa keberatan atas penerapan pembatasan aktivitas. Sebab, ia mengklaim bahwa angka kasus Covid-19 di Surabaya perlahan melandai.

"Sementara di wilayah Jawa Timur ada empat kabupaten kota yang zona merah tidak diterapkan PSBB. Itu tadi yang juga saya proteskan," kata Whisnu saat rapat koordinasi bersama Satgas Covid-19 di Surabaya, Rabu (6/1/2021).

Whisnu lebih sepakat apabila pembatasan aktivitas diberlakukan merata pada seluruh kabupaten/kota di Jatim.

Menurutnya, jika pembatasan berlaku bagi daerah tertentu yang notabene sudah membaik dalam penanganan Covid-19, maka dikhawatirkan banyaknya pasien dari luar kota yang dilimpahkan.

"Apalagi melihat penanganan kita baik. Kan kita jadi ketiban sampur. Kita tidak hanya melihat sisi penanganan Covid-19 saja, tetapi ada dampak yang lebih luas lagi," ujarnya.

Lain hal dengan Whisnu Sakti, Penasehat Fraksi Golkar DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna justru mendukung keputusan Pemerintah Pusat tersebut.

"Sangat bagus dan amat bagus, kami (Fraksi Golkar, red) mendukung. Karena rumah sakit juga sudah penuh pasien Covid-19," ungkap Pertiwi Ayu.

Legislator yang akrab disapa Ayu ini, menjelaskan bahwa pembatasan yang nantinya mulai berlaku pada 11-25 Januari 2021 itu bukanlah penerapan Lockdown total.

Menurutnya, pembatasan ini juga merupakan salah satu cara pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Dengan mengikuti aturan (PSBB) ini, siapa tahu bisa menekan penyebaran atau penularan klaster baru covid-19," jelasnya.

Pemerintah Pusat tetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai tanggal 11 - 25 Januari 2021 untuk Wilayah Jawa-Bali.

Keputusan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV