SUARA INDONESIA

Kuat Dugaan Komisioner Bawaslu Ngawi Rangkap Jabatan, Ini Kata Abjudin

Ari Hermawan - 07 January 2021 | 13:01 - Dibaca 2.37k kali
Peristiwa Kuat Dugaan Komisioner Bawaslu Ngawi Rangkap Jabatan, Ini Kata Abjudin
Ketua Bawaslu Kabupaten Ngawi Abjudin Widiyas Nursanto. (Foto: Ari Hermawan, Suara Indonesia).

NGAWI - Isu yang semakin berkembang kembali menerpa lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ngawi. Salah satu anggota komisioner Bawaslu tersebut bernama Chairul Anam.

Chairul Anam yang menjabat sebagai anggota komisioner Bawaslu diduga kuat melanggar kode etik di lembaga yang mempunyai tugas sebagai pengawas penyelenggaraan di setiap even pemilu.

Chairul Anam selain menjabat sebagai komisioner Bawaslu, dirinya diketahui juga menjabat sebagai Badan Pengawas (BP) di sebuah lembaga yang bernama Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) di Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi.

Hal ini dikuatkan oleh pernyataan kepala Unit Pelaksana Kecamatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (UPK-DAPM) Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi bernama Tulus.

"Betul Pak, Chairul Anam masih berstatus sebagai Badan Pengawas DAPM Kecamatan Karangjati hingga sekarang, yang bersangkutan pun juga masih menerima gaji dari DAPM," kata tulus, pada Rabu (6/1/2021).

Ketua Bawaslu Kabupaten Ngawi Abjudin Widiyas Nursanto menanggapi beredarnya informasi yang mengarah kepada lembaga yang dinaunginya. Kepada awak media Abjudin mengatakan jika dugaan itu benar dilakukan yang bersangkutan, maka ranah DKPP lah yang akan menindaklanjuti.

"Bila dugaan itu benar adanya tentu akan ada proses, dan langkah Bawaslu Ngawi akan berkordinasi ke Bawaslu Jatim, dan nanti proses tersebut akan diinvestigasi, namun sesuai ketentuan untuk proses selanjutnya DKPP lah yang mempunyai wewenang" Ujar Abjudin.

"Jadi semua anggota komisioner Bawaslu wajib mematuhi kode etik, ini sudah ditegaskan dan tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Bahwa setelah ditetapkan menjadi Anggota Bawaslu wajib mengundurkan diri dari jabatan BUMN ataupun organisasi badan usaha lainnya dengan dibuktikan dokumen dari instansi yang berwenang," Ungkapnya.

Ditanya terkait sanksi yang diterima bagi anggota Bawaslu yang diketahui merangkap jabatan, Abjudin menyampaikan bahwa itu bukan ranah Bawaslu Ngawi.

"Bukan ranah kami untuk menyampaikan, namun sekali lagi Itu menjadi ranah kewenangan DKPP, tentu jika ada laporan dari masyarakat secara tertulis, divisi penindakan yang akan memproses melalui investigasi," pungkas Abjudin.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya