SUARA INDONESIA

Dituding Sebagai Provokator, DPRD Puja Siap Periksa Oknum Anggota Yang Terlibat 

Mustakim Ali - 26 March 2021 | 08:03 - Dibaca 1.88k kali
Peristiwa Dituding Sebagai Provokator, DPRD Puja Siap Periksa Oknum Anggota Yang Terlibat 
DPRD Puncak Jaya saat menerima aspirasi masyarakat
PUNCAK JAYA - Ketua DPRD Kabupaten Puncak Jaya (Puja) beserta jajaran akan menindak lanjuti aspirasi masyarakat terkait keterlibatan oknum anggota DPRD dalam masalah dana kampung.

Dimana masyarakat yang datang disambut dan diterima baik oleh Ketua DPRD Puja, Zakarias Telenggen bersama Wakil Ketua I DPRD Miren Kogoya  dan Wakil Ketua II DPRD Yoranius Wonda bersama jajaran anggota DPRD.

Kapolres Puncak Jaya AKBP. Drs. Mikael Suradal dan personil Polres Puncak Jaya turut hadir dalam melakukan pengamanan dalam aksi damai tersebut.

Dari aspirasi yang disampaikan, masyarakat menginginkan agar oknum anggota DPRD yang dianggap sebagai dalam penyebaran berita hoaks tersebut duduk bersama untuk menyelesaikan masalah dan tidak melemparkan kesalahan kepada orang lain.

Selain itu juga masyarakat meminta Kapolres untuk membuat surat panggilan kepada yang bersangkutan agar bisa segera mengklarifikasi.

Menanggapi tuntutan masa aksi itu, Ketua DPRD Zakarias Telenggen menuturkan akan menindaklanjuti persolan tersebut.

“Aspirasi kami tetap terima, namun kita memiliki cara atau prosedur yang harus ditempuh untuk menyelesaikan sebuah masalah di Internal DPRD sendiri,” tuturnya.

Senada juga dengan Wakil Ketua I, Miren Kogoya yang berharap  persoalan ini segera selesai dan sebagai DPRD pihaknya juga tidak memihak kepada siapapun.

"Kami DPRD mengambil posisi netral. Segala aspirasi kami tetap tampung, karena kita tidak menginginkan daerah ini kacau untuk itu mari kita bersama-sama menjaga daerah ini tetap aman." bebernya. 

Pihaknya juga menjanjikan apabila setelah diselidiki secara internal oknum DPRD tersebut terbukti melakukan perbuatan menghasut dan memprovokasi masyarakat terkait pelantikan kepala kampung pihaknya akan melakukan klarifikasi.

"Jika memang benar ada salah satu anggota kami yang bermain maka kami akan paanggil untuk meminta klarifikasi," jelasnya.

Menanggapi aksi tersebut, Kapolres AKBP. Drs. Mikael Suradal memberikan pemahaman kepada masyarakat yang hadir dalam aksi damai tersebut sebagaimana dalam aturan yang berlaku.

“Menyampaikan aspirasi tidak dilarang, namun ada aturannya, tidak ada persoalan yang tidak bisa dibicarakan. Kita memiliki acuan yaitu undang-undang, seorang polisi tidak dapat langsung menangkap sembarangan kecuali orang tersebut terbukti melakukan tindak pidana. Penanganan anggota DPRD adalah sepenuhnya wewenang DPRD, namun apabila orang tersebut terbukti melakukan tindak pidana maka boleh segera diproses hukum di kepolisian” terang Kapolres.

Kapolres menambahkan, apabila tidak terpenuhi unsur tindak pidananya tidak perlu takut, yang perlu kita sampaikan kepada warga masyarakat bahwa masyarakat harus paham kalau memang ada penegakkan hukum mari kita hormati, jangan masyarakat terseret arus yang tidak jelas.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mustakim Ali
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya