SUARA INDONESIA

Polda Jatim Tangkap Pelaku Peredaran Regulator Tak SNI

Lukman Hadi - 05 April 2021 | 15:04 - Dibaca 1.54k kali
Peristiwa Polda Jatim Tangkap Pelaku Peredaran Regulator Tak SNI
Polda Jatim saat melakukan jumpa pers terkait penyitaan ribun regulator tak ber-SNI.

SURABAYA - Polda Jatim membongkar kasus peredaran regulator tekanan rendah yang tidak sesuai SNI, yang diperdagangkan ke masyarakat.

Dari kasus itu, Polda Jatim telah menetapkan satu orang tersangka dari pimpinan PT Cipta Orion Metal selaku produsen yang telah memperdagangkan regulator merk Starcam yang tidak sesuai SNI.

Polda Jatim melakukan penyelidikan dengan mendatangi salah satu gudang kawasan Margomulyo Indah dan pergudangan Mutiara blok B-30, Surabaya.

"Selain itu, anggota juga melakukan pengecekan di salah satu distributor yang ada di wilayah Jawa Timur," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (5/4/2021).

Kombes Pol Gatot menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan di B4T (Balai Besar Bahan dan Barang Teknik) dan di BBLM (Balai Besar Logam dan Mesin).

Menurutnya, regulator yang diperdagangkan ke masyarakat tersebut tidak terpenuhi unsur yang dipersyaratkan terhadap produk regulator tekanan rendah.

"Peralatan regulator ini sangat berbahaya jika dipergunakan oleh konsumen atau masyarakat," jelasnya.

Selain itu, Polda Jatim juga menyita regulator tak ber-SNI dari 5 (lima) distributor dan satu produsen, dari lima distributor PT. Jaya Gembira, PT. Paracom, CV. Satelit, CV. Utama dan CV. Adma Totalindo.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, Polda Jatim mengamankan regulator yang sebanyak 34.913 ribu," ungkapnya.

Dengan begitu, tersangka dijerat dengan Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 66 UU Nomor: 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV