SUARA INDONESIA

Tergugat PT Mahameru Propoerty Malang ‘Mangkir’ dari Persidangan

Imam Hairon - 22 May 2021 | 09:05 - Dibaca 6.19k kali
Peristiwa Tergugat PT Mahameru Propoerty Malang ‘Mangkir’ dari Persidangan
Kuasa Hukum penggugat, saat konfrensi pers di salah satu cafe di Kabupaten Malang( Foto: Jab/Suaraindonesia.co.id)

MALANG – PT.Mahameru Propoerty selaku pengembang Perumahan Villa Grand Sekar Asri yang beralamat di Dusun Sumbersekar, Kecamatan Dau Kabupaten Malang selaku sebagai tergugat tidak menghadiri persidangan perdana di Pengadilan Negeri Kepanjen.

Kuasa hukum penggugat Al Akif Candra Pelu, SH, MH, membenarkan, atas ketidak hadiran tergugat dan turut tergugat dalam persidangan.

Hal itu, sebagaimana tertuang dalam laporan gugatan dengan nomor (88/Pdt.G/2021) PN Kpn, Tanggal (18/05/2021).

“Ya benar, tadi tidak menghadiri persidangan. Kami tetap menunggu itikad baik dari tergugat dan turut tergugat di persidangan berikutnya,” tegas Chandra saat dikonfirmasi Suaraindonesia.co.id, Jumat (21/05/2021).

Persoalan itu muncul, lanjut Candra, ketika ahli waris bernama Mulyo Hadi anak kandung dari Mustari (80) selaku sebagai pemilik tanah pertama yang dijual kepada PT Mahameru Propoerty, merasa ada kejanggalan dalam proses transaksi hingga berujung pada piutang.

Menurutnya, peralihan saham dan piutang sebagaimana tertuang dalam laporan perkara, bahwa tanggungan perusahaan itu sifatnya adalah subyek hukum.

“Sekalipun itu pengurusnya berganti atau beralih, beban hutang itu masih melekat di PT. Sekarang, kita gugatannya bukan subyek personal, tapi badan hukumnya. Sehingga masih berlaku tanggungjawab itu terhadap badan hukum tersebut,” sebutnya.

Maka dari itu, pihaknya dengan tegas dirinya merasa perlu melakukan gugatan dan meminta sejumlah aset yang menjadi hak ahli waris.

Beberapa tahun silam, Mustari secara pribadi melakukan perjanjian pengikatan jual beli tanah kepada PT. Mahameru Propoerty dibuktikan berikut bukti tertulis berita acara.

“Sekalipun kemudian Mustari tiba-tiba masuk didalamnya, ada Mulyo Hadi sebagai ahli warisnya. Dan bukan berarti PT melepaskan tanggungjawabnya untuk tidak membayar. Karena itu murni transaksi pribadi, bukan atasnama PT,” pungkasnya.

Selain menggugat pengurus PT Mahameru Property, ahli waris juga menggugat pihak Notaris Erwin. Begitupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi tergugat dua.

Sidang gugatan wanprestasi itu, direncanakan akan kembali digelar pada tanggal 03 Juni 2021. (Imam/Mg Jab).

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Imam Hairon
Editor : M Ainul Yaqin

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV