SUARA INDONESIA

Aturan Bagi Pengemudi dan Penumpang di Pulau Jawa dan Bali

Imam Hairon - 01 July 2021 | 08:07 - Dibaca 2.54k kali
Peristiwa Aturan Bagi Pengemudi dan Penumpang di Pulau Jawa dan Bali
Gambar Ilustrasi (Tim Suaraindonesia.co.id)

JAKARTA – Terhitung mulai tanggal 2 sampai 20 Juli 2021 ada peraturan perjalanan pengemudi dan penumpang alat transportasi jarak jauh khusus di Pulau Jawa dan Bali.

Kebijakan pemerintah dalam Perlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu, akan diberlakukan mulai tanggal 02 sampai 20 Juli 2021.

Adapun transportasi yang dimaksud adalah pesawat, bus dan kereta api wajib menunjukkan kartu vaksinasi.

Informasi itu terungkap, dalam salinan usulan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi "Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19" yang dikutip Suara.com jejaring Suaraindonesia.co.id.

Hal itu menyusul, semakin melonjaknya angka penderita terpapar virus Covid-19 dalam satu bulan ini.

Selain wajib kartu vaksin, penumpang wajib menunjukan tes PCR H-2 khusus pesawat dan antigen untuk transportasi jarak jauh lainnya.

"Untuk aturan bagi pelaku perjalanan moda transportasi jarak jauh yakni meliputi pesawat, bus dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis I dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya," isi salinan PPKM.

Untuk transportasi umum, kendaraan massal, taksi (kovensional dam online) dan kendaraan sewa diberlakukan kapasitas maksimal 70 persen.

Ditambah pemberlakuan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh petugas.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Imam Hairon
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV