SUARA INDONESIA

Siap-siap, Aktivitas Masyarakat Tuban Bakal Dibatasi Hingga Jam 5 Sore

M. Efendi - 01 July 2021 | 20:07 - Dibaca 2.26k kali
Peristiwa Siap-siap, Aktivitas Masyarakat Tuban Bakal Dibatasi Hingga Jam 5 Sore
Kapolres Tuban, AKBP Darman, (Diah/Suaraindonesia.co.id)

TUBAN - Kembalinya zona oranye peta sebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban menjadikan pemerintah setempat terpaksa merencanakan kembali Pemberlakuan, Pembatasan, Kegiatan, Masyarakat (PPKM) berskala terbatas waktu.

Menurut Kapolres Tuban, AKBP Darman, mulai tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021 akan diterapkan PPKM berbatas waktu. Jadi PPKM ini lebih ke pengetatan kegiatan masyarakat hingga pukul 17.00 WIB.

"Rencana besok pagi kita rapat dengan Forkopimda Kabupaten Tuban, terkait skema apa yang akan diterapkan masyarakat. Yang jelas gambaran umum, masyarakat dibatasi sampai jam 5 sore," ungkap AKBP Darman kepada awak media dihalaman Mapolsek Tambakboyo, saat menghadiri launching Domba Tangguh Semeru Presisi, Kamis (1/7/2021).

Setelah pembatasan hingga pukul 17.00, masyarakat tidak boleh lagi keluyuran dengan tujuan yang tidak jelas, dan harus berada dirumah hingga pagi. Hal ini juga dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang kian meluas. 

"Kalau melihat contoh di India yang sudah berhasil itu, dimulai jam 12 siang sampai jam 4 pagi. Makanya, harus kita contoh dengan baik. Kalau lockdown secara nasional berat, jadi kita melockdown berbatas waktu," imbuhnya.

Lebih lanjut, terkait PPKM tersebut disamakan baik level 3 dan level 4. Karena Kabupaten Tuban masuk zona oranye, maka tergolong level 3. 

PPKM berbatas waktu ini juga ditujukan kepada warung makan. Kata AKBP Darman, warung makan boleh buka berjualan, asalkan setelah pukul 17.00 WIB dan langsung pakai sistem Delivery Order.

"Makanya saya minta ke Bupati, agar woro-woro di jalan atau menyampaikan. Sehingga, semua kegiatan hanya bisa sampai jam 5 sore," tegas Darman.

Saat disinggung apakah tempat hiburan malam, market, toko kelontong?, AKBP Darman menegaskan jika pengecualiannya hanyalah ditujukan kepada tempat medis dan apotik, serta nanti yang akan dicantumkan di Surat Edaran (SE). 

"Toko sembako ada pengecualian, yang jelas semua akan diterapkan sesuai yang ada didalam SE Bupati," terangnya.

Selain itu, bagi para pelanggar atau warga yang tetap nekat mengindahkan aturan PPkM tersebut, maka akan dikenai sanksi tegas. 

"Rencana akan kita laksanakan operasi yustisi, sanksinya bagi yang bandel kita sidangkan ditempat," pungkasnya. (Diah/Nang).

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV