SUARA INDONESIA

Jual Surat Hasil Antigen Palsu di Medsos, 2 Bekas Karyawan Percetakan Diringkus

Yuni Amalia - 13 July 2021 | 20:07 - Dibaca 1.14k kali
Peristiwa Jual Surat Hasil Antigen Palsu di Medsos, 2 Bekas Karyawan Percetakan Diringkus
Foto: Surat hasil antigen dan PCR palsu. (Suara.com)


JAKARTA - Berbekal keahliannya saat bekerja dulu, dua mantan karyawan percetakan di Jakarta nekat menjual jasa pembuatan surat antigen dan PCR palsu. Keduanya pun telah diringkus oleh pihak kepolisian. 

Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya menuturkan, kedua pelaku berinisial NI dan NFA. Nama terakhir adalah otak kejahatan tersebut.

"Karena yang bersangkutan pernah bekerja di percetakan dan memiliki alat," kata Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/7/2021).

Para pelaku menawarkan jasa surat hasil swab antigen dan PCR palsu melalui media sosial dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 180 ribu.

"Pengakuannya sejak Maret lalu. Tapi akan kami dalami, karena sebelumnya mereka pernah memalsukan KTP, SIM, Ijazah, dan surat nikah," sebutnya.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan atau 268 KUHP. Kemudian Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

"Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," tegas Yusri. (amj)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Yuni Amalia
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV