SUARA INDONESIA

Menaker Terbitkan SE Prokes di Tempat Kerja, Ini Isinya

Yuni Amalia - 14 July 2021 | 19:07 - Dibaca 1.42k kali
Peristiwa Menaker Terbitkan SE Prokes di Tempat Kerja, Ini Isinya
Karikatur: Dodi Budiana/Suaraindonesia.co.id

JAKARTA - Dalam rangka mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengeluarkan Surat Edaran (SE). Kaitannya dengan penerapan protokol kesehatan di tempat kerja.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedi Permadi dalam konfrensi pers harian PPKM Darurat menuturkan, SE itu meliputi program pengadaan masker, vaksinasi, hingga perlengkapan isolasi mandiri.

"Surat Edaran ini meliputi upaya pengadaan masker, vaksinasi, dan perlengkapan kesehatan. Serta penyediaan sarana isolasi mandiri dan lain sebagainya," kata Dedi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (14/7/2021).

Menurut Dedi, koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Panjaitan juga meminta Menaker menertibkan aturan mengenai penafsiran work from home (WFH).

"Agar tidak terjadi beda pandangan mengenai WFH. Termasuk di dalamnya terkait definisi dirumahkan yang berpotensi berdampak pada pengurangan upah buruh dan pekerja," ujarnya.

Kebijakan ini karena mempertimbangkan bahwa banyak pekerja yang terancam mengalami PHK dan dirumahkan.

"Pemerintah dengan serius menyusun langkah-langkah untuk menghindari PHK karyawan dan di saat bersamaan menyelamatkan perusahaan," papar Dedi. (amj)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Yuni Amalia
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV